Pilkada Kota Kupang

Pemberhentian Panwas Tidak Prosedural

Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H, M.H menilai pemberhentian sementara komisioner Pan

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Yohanes Tuba Helan, S.H, M.H menilai pemberhentian sementara komisioner Panwaslu Kota Kupang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melalui Bawaslu NTT tidak prosedural.

Langkah yang diambil Bawaslu RI memberhentikan sementara Panwaslu Kota Kupang tidak sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Pasalnya, tegas Tuba Helan, kewenangan pemberhentian itu ada pada DKPP dan melalui prosedur di mana ada teguran lisan, teguran tertulis baru diberhentikan. Bukan Bawaslu RI dengan mengandalkan surat edaran lalu memberhentikan sementara komisioner Panwaslu Kota Kupang.

Tuba Helan menyampaikan itu ketika dihubungi Pos Kupang, Senin (14/11/2016). Ia menjelaskan, walaupun secara hirarki, Panwaslu Kota berada di bawah Bawaslu, tetapi dalam urusan penyelesaian sengketa, panwaslu punya kewenangan independen.
Menurut dia, langkah yang diambil Bawaslu RI memberhentikan sementara Panwaslu Kota Kupang bertentangan dengan UU Nomor 15 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Putusan yang diambil Panwaslu Kota Kupang, kata Tuba Helan, tidak salah karena itu kewenangannya dan wajib hukumnya untuk dieksekusi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

"Saya jadi tidak mengerti, Bawaslu RI melalui Bawaslu NTT memberhentikan sementara komisioner Panwaslu Kota Kupang pakai dasar yang mana. Setiap keputusan panwaslu itu memiliki kekuatan hukum dan ketika direkomendasikan kepada KPU, maka wajib dilaksanakan," tandas Tuba Helan.

Ia mengatakan, kalau para pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan panwaslu, prosesnya mengajukan ke PTUN Surabaya. Itu prosedurnya, bukan memberhentikan sementara seperti ini. "Wajar kalau Ketua Panwaslu Kota Kupang bilang bingung dengan pemberhentian mereka yang dilakukan Bawaslu RI," ujarnya.

Pemberhentian panwaslu jika melakukan pelanggaran kode etik, demikian Tuba Helan, prosesnya DKPP. Tidak ada prosedur dengan surat edaran Bawaslu RI lalu serta merta memberhentikan sementara tugas panwaslu.

Tuba Helan menyatakan, Bawaslu tidak bisa sesuka hati melakukan pemberhentian karena ini negara hukum, ada mekanismenya. "Saya ikuti di koran penjelasan Bawaslu NTT koq seperti itu. Dasarnya apa pemberhentian itu. Panwaslu itu bekerja sesuai rambu-rambu aturan yang benar. Saya punya prediksi kalau ini terus dipersoalkan dampak ikutannya pilkada di Kota Kupang bisa saja tidak dilaksanakan," kata Tuba Helan.

Seperti diwartakan kemarin, Ketua Panwaslu Kota Kupang, Germanus Attawuwur mengaku bingung dengan putusan Bawaslu RI yang memberhentikan Panwaslu Kota Kupang karena dinilai tidak mengindahkan perintah, arahan dan surat edaran Bawasu RI terkait sengketa pilkada Kota Kupang.

"Saya mau bilang, terkait sengketa ini, arahan secara organsiasi mana yang kami tidak ikuti, saya sendiri bingung. Tetapi kalau dalam konteks bahwa arahan mereka yang dikaitkan dengan surat edaran Bawaslu RI, saya mau katakan, kami sangat patuh dan kami sangat loyal," tegas Germanus. (yon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved