Kasat Lantas dan Baur Tilang Polres Manggarai Temui Ketua PN Ruteng

Penerapan E-Tilang di jajaran lantas diharapkan bias mencegah dan mengurangi tindakan pungutan liar (Pungli) anggota lantas saat bertugas di lapangan.

Penulis: Aris Ninu | Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Kompas.com
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu

POS KUPANG.COM, RUTENG -- Penerapan E-Tilang di jajaran lantas diharapkan bias mencegah dan mengurangi tindakan pungutan liar (Pungli) anggota lantas saat bertugas di lapangan.

Selain itu, penerapan sistem tilang elektronik ini ke depannya setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan diberikan blangko tilang dari anggota lantas dan langsung membayar denda tilangnya di BRI.

Oleh karena itu dukungan warga dan kesadaran warga sangat diharapkan institusi Polri agar bisa bebas pungli ketika bertugas di lapangan.

Menyikapi sistem tilang yang baru tersebut, Kapolres Manggarai, AKBP Totok Mulyanto,DS melalui Kasat Lantas Polres Manggarai AKP I Ketut Sedra bersama Operator tilang dan Baur Tilang menemui Ketua Pengadilan Negeri Manggarai,Rabu (9/11/2016) siang.

Koordinasi dan pertemuan tersebut dalam rangka membangun koordinasi terkait proses tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Mangarai.

Demikian release yang dikirim Paur Humas Polres Manggarai, Brigpol Syamsudin kepada Pos Kupang Biro Ruteng, Senin (14/11/2016) pagi.

Ia menjelaskan, jajaran Lantas Polres Manggarai melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Manggarai karena akan dilaksankannya pelayanan kepada masyarakat yang berbasis informasi teknologi (IT) kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai khususnya di bagian tilang, Rabu (09-11-2016).

"Koordinasi dengan instansi terkait langsung dilakukan oleh Kasat Lantas Polres Manggarai,AKP I Ketut Sedra," ujar Syamsudin.

Ia menjelaskan, E-Tilang merupakan program kepolisian di bagian lantas demi peningkatan pelayanan publik yang berbasi IT serta untuk mengurangi pungutan liar (pungli) oleh anggota lantas di lapangan.

"Ke depanya setiap masyarakat yang melakukan pelanggaran akan diberikan blangko tilang dari Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai dan langsung membayar denda tilangnya di Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menunjukan surat tilang kecuali bagi pelanggar yang tidak mengakui pelanggarannya maka yang bersangkutan akan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Manggarai," ujarnya.

Ia mengatakan, Polres Manggarai juga memberikan penjelasan bahwa denda tilang minimal Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan maksimal Rp.250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan adanya program E-Tilang maka diharapkan kepada seluruh personel Satuan Lalu Lintas Polres Manggarai agar tidak lagi melakukan hal-hal di luar ketentuan yang berlaku.

"Anggota Lantas Polres Manggarai pun dalam menjalankan tugas dengan akan melakukan yang terbaik sehingga mendapatkan citra positif dan kepercayaan dari masyarakat," paparnya.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved