Pilkada Lembata
Yentji Sunur Senasib dengan Jonas Salean
Nasib calon petahana di Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur sama dengan Jonas Salean di Kota Kupang.
POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Nasib calon petahana di Kabupaten Lembata, Eliaser Yentji Sunur sama dengan Jonas Salean di Kota Kupang.
Panwaslu Lembata rekomendasikan kepada KPU setempat membatalkan Eliaser Yentji Sunur dari daftar calon Bupati Lembata periode 2017-2022.
Sunur dibatalkan karena telah melakukan pelanggaran saat melakukan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) enam bulan sebelum masa jabatannya sebagai Bupati Lembata berakhir. Rekomendasi Panwas Kabupaten Lembata tertuang dalam surat Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
03/Kajian/Panwaslih-Kab/LBT/XI/2016, tertanggal 5 November 2016. Surat ditandatangani Rafael Boli Lewa selaku Ketua Panwaslih serta Lambertus Bala Kolin dan Ingasius Silikaba Ladopurab masing-masing sebagai anggota.
Dalam surat setebal 14 halaman itu, Panwas menulis bahwa pada Mei dan Juli 2016, Eliaser Yentji Sunur ketika menjabat Bupati Lembata, diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Ada pun pelanggaran yang dilakukan Sunur, tulis Panwas, yakni saat melakukan mutasi PNS tanggal 20 Mei 2016, disusul mutasi tanggal 15 Juli 2016, disusul 25 Juli 2016, 26 Juli 2016 dan 29 Juli 2016. Pada 20 Mei 2016, Sunur disebutkan melakukan empat kali mutasi, satu di antaranya memberhentikan dan mengangkat PNS dalam jabatan struktural eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten Lembata sesuai Surat Keputusan Bupati Lembata Nomor 421 Tahun 2016.
Berikutnya, pada 15 Juli 2016, Sunur kembali melakukan mutasi guru Taman Kanak-Kanak/Raudahtul Atfahl, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah pada lingkup Dinas PPO Kabupaten Lembata. Pada 25 Juli 2016 juga dilakukan mutasi sejumlah PNS, terutama bagi guru-guru dan sekretaris desa. Sementara mutasi pada 26 Juli 2016 untuk tenaga kesehatan baik puskesmas maupun RSUD Lewoleba.
Mutasi terakhir dilakukan Sunur 29 Juli 2016 sesuai Surat Keputusan Bupati Lembata tanggal 29 Juli 2016 Nomor 536 Tahun 2016 tentang Pemindahan dan Penempatan Tenaga Fungsional Kesehatan sebagai Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat pada Lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.
Dalam surat itu, Panwas menjelaskan, petahana adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota yang sedang menjabat. Dan, Sunur adalah Bupati Lembata periode 2011-2016.(kro)
Menurut Panwas, penggantian pejabat yang dilakukan Sunur ketika sedang menjabat bupati, yang bersangkutan adalah petahana. Pasalnya, akhir masa jabatan Bupati Lembata 2011-2016 adalah pada tanggal 25 Agustus 2016.
"Mutasi PNS itu dilakukan Sunur pada bulan Mei dan Juli 2016 saat Sunur sedang menjabat sebagai bupati. Itu berarti Sunur telah melakukan pelanggaran terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat (2)," tulis Panwas.
Pasal 71 ayat (2), tulis Panwas, mengamanatkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Pada bagian lain, Panwas menyebutkan, penggantian pejabat pada Mei 2016 yang dilakukan Sunur diberikan sanksi sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pasal 71 ayat (4) yang menyebutkan dalam hal petahana melakukan mutasi, maka dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Berdasarkan masalah, bukti-bukti, fakta dan keterangan pihak terkait, kajian, Panwas berkesimpulan Sunur telah melakukan pelanggaran sehingga merekomendasikan agar KPUD Lembata membatalkan Sunur yang telah ditetapkan sebagai calon bupati periode 2017-2022.*