Breaking News

Pilkada Lembata

Terima Rekomendasi Panwas, KPU Lembata Lanjutkan ke KPU NTT

Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Panwas Lembata yang merekomendasikan agar Sunur dibatalkan.

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto Terima Rekomendasi Panwas, KPU Lembata Lanjutkan ke KPU NTT
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Ketua KPUD Lembata, Petrus Payong Pati, mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Panwas Lembata yang merekomendasikan agar Sunur dibatalkan.

"Sebenarnya surat itu sudah diserahkan tanggal 5 November 2016 tapi ditarik kembali kemudian diserahkan lagi pada 7 November 2016. Kami sudah terima surat itu dan bersama semua komisioner sudah membahasnya," ujar Pieter, demikian ia biasa disapa, ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/11/20106).

Dia mengatakan, setelah membahas rekomendasi tersebut, KPU Lembata telah melanjutkan rekomendasi itu ke KPU Propinsi NTT di Kupang. Dia kini menunggu petunjuk dan arahan KPU NTT.

"Meski Panwas sudah merekomendasikan itu, tapi kami di KPU tidak serta merta mengambil keputusan membatalkan pasangan calon Eliaser Yentji Sunur-Thomas Ola Langoday," tandas Pieter. Dia menyebutkan, surat dari Panwas itu merupakan yang kedua untuk KPU. Surat pertama tertanggal 21 Oktober 2016, Panwaslih juga persoalkan Eliaser Yentji Sunur yang disebut telah melanggar aturan.

Surat Panwaslih tersebut, katanya, sudah ditindaklanjuti dengan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), meminta penjelasan menyangkut mutasi yang dilakukan Sunur. "Sampai saat ini kami masih menanti penjelasan Mendagri," ujarnya. Surat Panwaslih yang kedua tertanggal 5 November 2016.

Dia menjelaskan, Pasal 87 a Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan: bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Pasal 1 angka 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2016, menyebutkan, Petahana adalah gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan/atau walikota atau wakil walikota yang sedang menjabat. Berdasarkan penjelasan KPU Pusat yang ditandatangani Husni Kamil Manik, yang tidak termasuk dalam pengertian petahana, pada ketentuan pasal 1 angka 19, adalah pertama, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, atau walikota atau wakil walikota yang masa jabatannya berakhir sebelum masa pendaftaran. Kedua, mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa pendaftaran atau ketiga, berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir dan terjadi sebelum masa pendaftaran. (kro)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved