Pilkada Lembata

Sunur Laporkan Panwas ke DKPP

Calon Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur akan melaporkan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Lembata kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/DOK
Eliaser Yentji Sunur, ST 

POS KUPANG.COM, LEWOLEBA -- Calon Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur akan melaporkan ketua dan anggota Panwas Kabupaten Lembata kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

Pasalnya, tindakan Panwas Lembata yang merekomendasikan KPU Lembata untuk membatalkan dirinya dari daftar calon Bupati Lembata periode 2017-2022 adalah perbuatan yang tendensius dan merugikan dirinya dan pasangan yang sedang kampanye.

Yentji menegaskan hal tersebut ketika dikonfirmasi Pos Kupang di kediamannya di Kuma Resor, Waijarang, Kecamatan Nubatukan, Lembata, Rabu (8/11/2016). Saat itu Yentji sedang bersama Matheus Suban Langoday, kader Partai Golkar Lembata dan Sekretaris Partai NasDem Lembata, Hendrik Mosa Langobelen.

Yentji mengatakan, Panwas Lembata tidak konsisten mengawasi pelaksanaan pilkada. Hal itu terlihat dari dua rekomendasi yang berbeda terhadap satu hal yang sama mengenai apakah dirinya petahana atau non petahana.

Pertama, rekomendasi tertanggal 21 Oktober 2016. Dalam rekomendasi itu, Panwas Lembata menyatakan dirinya bukan petahana, di mana Panwas Lembata meminta KPUD Lembata menjatuhkan sanksi sesuai pasal 71 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal 71 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 itu, menyebutkan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, tidak konsistennya Panwas terbaca dari surat Panwas kepada KPUD Lembata tertanggal 5 November 2016. Dalam surat itu, Panwas menyebutkan, dirinya sebagai petahana sehingga diberikan sanksi sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat (5).

Pasal 71 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 mengamanatkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenakan sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Selain dua rekomendasi yang berbeda itu, lanjut Yentji, Panwas juga diduga menjadi alat kelompok tertentu. Sikap itu, ungkap Yentji, terbaca dari rekomendasi kedua kepada KPU Lembata yang tanpa memintanya memberikan penjelasan tentang berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Tindakan-tindakan ini, kata Sunur. selain merugikannya juga dapat menimbulkan kerawanan sosial politik menjelang pilkada. "Saya merasa tindakan Panwas sangat tendensius sehingga merugikan saya. Saya bersama tim akan segera melaporkan masalah ini ke DKPP," tandas Yentji Sunur.

Ketua Panwas Kabupaten Lembata, Rafael Boli Lewa mempersilakan Eliaser Yentji Sunur bersama tim untuk melapor kepada DKPP di Jakarta. "Kalau Pak Yentji mau lapor ke DKPP, silahkan. Itu hak Pak Yentji. Tapi sesungguhnya apa yang kami lakukan, memberikan rekomendasi ke KPUD untuk membatalkan pasangan Sunur-Langoday, adalah tugas kami selaku pengawas," kata Rafael, Rabu (8/11/2016) sore.

Ia mengatakan, kewenangan Panwas hanya memberikan rekomendasi kepada penyelenggara. Selanjutnya kewenangan KPU untuk melaksanakan atau tidak rekomendasi itu. "Rekomendasi itu bisa dilaksanakan, bisa juga tidak. Sebab kewenangan untuk itu bukan pada kami. Kami berharap KPU melaksanakan rekomendasi itu," kata Rafael.

Ia menjelaskan, rekomendasi itu dibuat setelah Panwas melakukan konsultasi hukum dengan sejumlah penasihat hukum dan beberapa pihak lain. Dari berbagai pertimbangan hukum itulah menjadi pegangan untuk membuat rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati, mengatakan, KPU belum membuat keputusan untuk melaksanakan atau tidak rekomendasi dari Panwas Lembata.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved