Polda NTT Tangkap Dua Penjudi KP, Tersangka Dititip di Lapas

Anggota tim khusus berantas perjudian Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, menangkap dua orang tersangka melakukan praktek perjudian kupon putih/togel

Penulis: Edy Hayong | Editor: Alfred Dama
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayong

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota tim khusus berantas perjudian Direktorat Kriminal Umum Polda NTT, menangkap dua orang tersangka melakukan praktek perjudian kupon putih/togel yakni TB alias A (52) dan MD alias D (44) di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba Kota Kupang. Saat ini kedua tersangka dititipkan di Rutan Kupang.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK, kepada wartawan di Polda NTT, Kamis (10/11/2016) menjelaskan, pada Senin, 7 Novemver 2016 sekitar Pukul 15.30 Wita, anggota Timsus Berantas Perjudian Ditreskrimum Polda NTT telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku perjudian Kupon Putih/togel di Jalan.

Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Tim membekuk dua pelaku yakni TB alias A, pekerjaan wiraswasta, alamat sesuai KTP , Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang. Alamat domisili Kelurahan Oeba, Kec. Kota Lama, Kota Kupang.

Sementara pelaku kedua yakni MD alias D, Lk, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

"Barang bukti yang disita yakni uang sejumlah Rp. 400.000, Handphone sebanyak 2 (dua) unit, kertas rekapan dan cakaran angka kupon putih/togel sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar, Spidol warna Hitam, Merah dan biru sebanyak 3 (tiga) buah; Pulpen/ballpoin tinta warna biru sebanyak 1 (satu) buah, Pulpen/ballpoin tinta warna hitam sebanyak 1 (satu) buah," jelasnya.

Menurut Jules, saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Lapas Kupang dan sedang dalam proses hukum atas perbuatannya. Polda NTT, katanya, akan terus melakukan operasi terhadap praktek perjudian di daerah ini.*

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved