Pilkada Lembata
KPU NTT: Sunur Bukan Petahana
Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli mengatakan Eliaser Yentji Sunur bukan merupakan petahana.
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Juru Bicara KPU Provinsi NTT, Drs. Yosafat Koli mengatakan Eliaser Yentji Sunur bukan merupakan petahana.
Masa jabatan Sunur sebagai Bupati Lembata telah selesai. Dikonfirmasi di kantornya, Rabu (9/11/2016), Yosafat mengatakan, jika merujuk pada aturan PKPU No. 9/2016, jelas ada batasan soal petahana. Dan dalam kasus Lembata, Sunur tidak termasuk petahana.

Eliaser Yentji Sunur, ST
"Dalam regulasi jelas petahana adalah gubernur, bupati dan walikota yang sedang menjabat," tambahnya.
Kondisi ini berbeda dengan Kota Kupang yang masa jabatan sampai tahun 2017, sehingga yang ada pelaksana tugas.
"Yentji Sunur masa jabatannya selesai dan bukan merupakan petahana. KPU juga tetap melakukan konsultasi ke pihak yang memmiliki kewenangan secara hirarki," katanya.
Yosafat mengatakan, KPU NTT sudah mendapat laporan dari KPU Lembata. Karena itu, pihaknya tentu melakukan konsultasi ke Mendagri.
"KPU Lembata juga sudah konsultasi ke Mendagri dan tugas kami juga untuk konsultasi ke Mendagri," katanya. Menurut dia, apabila ada nomenklatur lain yang menjadi pembicaraan umum, maka harus dalam bentuk aturan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 sudah mengatur jelas perbedaan petahana dan bukan petahana. (kro/yel)