Pilkada Kota Kupang

FirmanMu Ajukan Bukti Baru

Kuasa hukum pasangan calon Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Paket FirmanMu) mengajukan novum (bukti baru) terkait mutasi pejabat yang dilakukan calon pet

Editor: Alfred Dama
Pos Kupang/Hermina Pello
Partai pengusung paket FirmanMu hadir saat pendaftaran di KPU Kota Kupang 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kuasa hukum pasangan calon Jefri Riwu Kore-Hermanus Man (Paket FirmanMu) mengajukan novum (bukti baru) terkait mutasi pejabat yang dilakukan calon petahana Jonas Salean, selain 41 pejabat yang dimutasi tanggal 1 Juli 2016 kemudian dibatalkan lagi.

Bukti baru itu diserahkan ke Panwaslu dan KPU Kota Kupang, Rabu (9/11/2016) pukul 21.00 Wita.

Jefri Riwu Koreh dan Herman Man  FirmanMu
Pasangan Firman-Mu saat mengikuti Fit and Proper Test partai Demokrat di Hotel Maya, Kupang, Sabtu (2/7/2016)

Paket FirManMu menemukan enam orang pejabat yang dimutasi berturut-turut tanggal 11 Juli 2016, 21 Juli 2016, 4 Agustus 2016, 16 Agustus 2016, 16 September 2016.

Sampai sampai saat ini surat keputusan (SK) pejabat yang dimutasi itu belum dibatalkan.

Kuasa hukum FirManMu melalui juru bicara Nikolas Ke Lomi, S.H menjelaskan,
para pejabat yang dimutasi pasca pelantikan 41 pejabat tanggal 11 Juli 2016 yaitu Ibrahim Kalipang, S.Sos yang dimutasi berdasarkan keputusan Walikota Kupang Nomor 824/993/D/VII/2016.

Mutasi tanggal 21 Juli 2016 atas nama Maria Martha Elvera Mbura, S.Sos, berdasarkan keputusan Walikota Kupang Nomor VKD.824/1075/D/VII/2016, tanggal 4 Agustus 2015 atas nama Nina Maakh, SE berdasarkan keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.824/1249/D/VIII/2016.

Mutasi tanggal 16 Agustus 2016 atas nama Paul Gerardus Mada, S.Fil berdasarkan keputusan Walikota Kupang Nomor VKD,824/1329/D/VIII/2016, tanggal 16 September 2016 atas nama Hendrikus Hati, S.Pd, MM berdasarkan keputusan Walikota Kupang nomor BKD.824/1551/D/IX/2016, tanggal 16 September 2016 atas nama Drs. Adam Aserakal, M.Si berdasarkan keputusan Walikota Kupang Nomor BKD.824/1549/D/IX/2016.

"Para pejabat yang ada, hingga saat ini tidak pernah mendapat SK pembatalan dari Jonas Salean selaku walikota Kupang," kata Lomi. "Jika nanti KPU Kota Kupang tidak melaksanakan keputusan Panwaslu maka langkah yang kita ambil adalah melaporkan KPU ke DKPP di Jakarta. Kita juga akan ajukan ke PTUN Surabaya," kata Lomi.

Jefri Riwu Kore menambahkan, apa yang dilakukan petahana terkategori pelanggaran karena SK mutasi enam pejabat ini belum dibatalkan sampai saat ini.

"Saya juga perlu sampaikan bahwa kami sudah laporkan ke DKPP anggota Bawaslu Pusat atas nama Nelson Simanjuntak yang mengeluarkan surat edaran yang seolah-olah lebih dari undang-undang. Atas laporan itu, tanggal 16 November akan digelar sidang di Jakarta," demikian Jefri Riwu Kore. (yel/yon)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved