Pilkada Kota Kupang

KPU Tetap Merujuk Pada Aturan

Juru Bicara KPU Provinsi, Drs. Yosafat Koli mengatakan, KPU selaku penyelenggara Pilkada akan tetap merujuk pada aturan dan dalam penyelenggaran pilka

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
ISTIMEWA --
Jubir KPU NTT, Yosafat Koli 

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Juru Bicara KPU Provinsi, Drs. Yosafat Koli mengatakan, KPU selaku penyelenggara Pilkada akan tetap merujuk pada aturan dan dalam penyelenggaran pilkada, KPU diawasi oleh panwas.

Hal ini disampaikan Yosafat saat ditemui Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (8/11/2016).

Saat ditemui, Yosafat bersama KPU NTT dan KPU Kota Kupang baru selesai menerima tim koalisi Paket Sahabat dan tim keluarga.

Ia dimintai tanggapan soal sikap KPU terhadap putusan panwaslu Kota Kupang.

Menurut Yosafat, ketika pelaksanaan pilkada timbul pelanggaran dan sengketa maka panwas akan mengeluarkan dua hal, yakni rekomendasi dan keputusan.

"Putusan panwas itu bersifat final dan mengikat, sedangkan kalau rekomendasi itu kita masih bisa kaji atau bisa berpendapat lain. Tetapi dalam hal putusan maka sifatnya, KPU harus menjalankan," kata Yosafat.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved