Pilkada Kota Kupang

Sekda Kaget Ditanya Identintas

Ada peristiwa menarik dalam lanjutan sidang sengketa Pilkada Kota Kupang, Kamis (3/11/2016). Panwas Kota Kupang sebelum meminta keterangan dari saksi

Editor: Alfred Dama
POS KUPANG,COM/HERMINA PELLO -
Sekda Kota Kupang, Bernadus Benu dan Asisten 1, Yos Rera Beka serta Asisten 3, JL Tokoh duduk di kursi saksi karena akan memberikan keterangan dalam musyawarah penyelesaian sengketa pilkada KOta Kupang tahun 2016 yang disampaikan oleh Firmanmu 

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ada peristiwa menarik dalam lanjutan sidang sengketa Pilkada Kota Kupang, Kamis (3/11/2016).

Panwas Kota Kupang sebelum meminta keterangan dari saksi yang diajukan pemohon maupun termohon selalu meminta identitas diri saksi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

Saat Sekda Kota Kupang Bernadus Benu, Asisten 1 Setda Kota Kupang, Yos Rera Beka dan Asisten 3 JL Tokoh duduk di tempat para saksi, pimpinan musyawarah Germanus Attawuwur meminta identitas diri berupa KTP. Ketiga pejabat ini terlihat kaget karena mereka tidak membawa KTP.

Germanus meminta identitas lainnya misalnya SIM, tiga orang ini juga tidak bisa memberikan SIM karena tidak bawa pada saat itu. Sekda Benu lalu bertanya apakah mereka bisa memberikan keterangan atau tidak karena tidak membawa identitas diri.

Attawuwur mengatakan, identitas diri itu untuk diperlihatkan karena saksi harus mengucapkan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang.

Kuasa hukum KPU yang menghadirkan Sekda dan Asisten menyanggupi akan memberikan identitas secepatnya setelah saksi memberikan keterangan. Akhirnya Attawuwur mengizinkan saksi mengucapkan sumpah.

Setelah mengucapkan sumpah, tim dari kuasa hukum FirManMu menanyakan surat tugas dari atasan mereka karena kalau mewakili lembaga maka harus ada surat tugas. Terhadap hal ini juga sekda mengatakan mereka tidak membawa surat tugas dan kuasa hukum KPU menjamin secepatnya akan menyerahkan surat tugas.

Asisten 1 dan Asisten 3 Setda Kota Kupang yang duduk di kursi saksi bersama sekda diminta ke luar dari ruangan karena sekda akan memberikan keterangan. Kedua pejabat itu menunggu di luar ruangan hingga Sekda selesai memberikan keterangan baru mereka dipersilahkan masuk lagi ke dalam ruangan sidang.

Namun setelah itu, ada kesepakatan dari pemohon, termohon dan pimpinan musyawarah bahwa kedua pejabat tersebut tidak perlu memberikan keterangan karena sudah diwakili oleh sekda.
Germanus Attawuwur, sebelum meskors sidang, menjelaskan agenda musyawarah Jumat (4/11/2016) ini adalah pembacaan kesimpulan dari termohon dan pemohon.

"Kalau masih ada waktu maka kita akan bermusyawarah terhadap sengketa untuk mencapai permufakatan. Bila tidak tercapai permufakatan maka pimpinan musyawarah akan ambil keputusan," katanya. (ira)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved