Lima Karyawan NSS Mengadu ke Disnakertrans

Lima karyawan dealer motor Nusantara Surya Sakti diminta mengundurkan diri sehingga mereka mengadu ke Dinsosnakertrans Sumbar.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Gerardus Manyela

Laporan Wartawan Pos KUpang.Com, Petrus Piter

POS KUPANG.COM, WAIKABUBAK -Lima karyawan dealer motor Nusantara Surya Sakti (NSS) Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Selasa (1/11/2016), mengadu ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, karena dipaksa perusahaan mengundurkan diri.

Kehadiran 5 karyawan itu diterima Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Drs. Imanuel Mesakh Anie, M.Si didampingi Ketua Serikat Buruh Sejahtera Kabupaten Sumba Barat, Lele Dapawole dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang juga Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumba Barat, Samuel Kaha Heo. Sedangkan pihak perusahaan diwakili Yapi dan Haji.
Yohanis Erik, Imanuel, Yohanis Rangga di bagian divisi penagihan menuturkan, mereka dipaksa membuat surat pernyataan mengundurkan diri karena tidak masuk kantor berdasarkan data rekapan absensi setiap hari.

Ketiganya mengatakan, hanya bisa mengabsen hadir pada pagi hari. Sedangkan sore hari tidak bisa mengabsen karena sudah tutup pukul 17.00 Wita. Padahal terkadang hingga malam hari. Sesuai peraturan perusahaan, bila tidak mengabsen sore hari, dianggap tidak hadir. Kondisi itu sering dikeluhkan kepada pihak perusahaan, namun tidak digubrisnya. Perusahaan tetap pada pendiriannya.

Meski terus didesak perusahaan tetapi mereka tetap menolak membuat surat pengunduran diri itu hingga memutuskan mengadukan persoalan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak bersikap bijaksana manakalah karyawan berhalangan kerja, karena sakit dan kedukaan.

Yuliana Mone, bagian supervisor mengaku secara mendadak dimutasi ke Ende tanpa penjelasan. Ia menolak pindah karena sudah berkeluarga. Ia juga keberatan karena perusahaan secara sepihak langsung memblok daftar hadir sehingga tidak dapat mengabsennya. Bahkan didesak perusahaan untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri.

Terhadap hal itu Ketua Serikat Buruh Sejahtera, Lele Dapawole dan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Samuel Kaha Heo, mengatakan akan membantu membicarakan hal itu dengan pihak perusahaan mendapatkan hak-haknya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumba Barat, Drs. Imanuel Mesakh Anie, M.Si mengatakan, sudah berulangkali mengurus persoalan karyawan NSS itu. Namun, tidak kunjung tuntas. Setiap tahun muncul persoalan sama.

Dia meminta perusahaan harus merubah sistem kerja demi mencegah persoalan serupa terjadi kembali. Sementara itu Haji dan Yapi, yang mewakili perusahaan mengaku, hanya diminta mendengarkan keluhan karyawan saat bertemu disnakertrans. Berdasarkan konfirmasi dengan pimpinan pusat, Jumat (4/11/2016), akan datang pak Eko untuk membicarakan persoalan itu dengan karyawan dan pemerintah setempat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved