Pekerjakan Gadis Belia sebagai Purel, Manajer Kafe Ditangkap
Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap ZM, manajer salah satu kafe malam yang beroperasi di kota tersebut.
POS KUPANG.COM, PONOROGO -- Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ponorogo menangkap ZM, manajer salah satu kafe malam yang beroperasi di kota tersebut.
Pria asal Kota Bandung, Jawa Barat, ini ditangkap gara-gara nekat mempekerjakan EA, anak perempuan berusia 15 tahun asal Pacitan menjadi pemandu lagu atau purel di kafenya.
"Kami mengetahui EA masih anak di bawah umur setelah Polres Ponorogo menggelar razia di tempat hiburan malam (THM). Saat memeriksa KTP EA ternyata yang bersangkutan masih di bawah umur," ujar Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2016) malam.
Polisi langsung mengamankan ZM selaku orang yang merekrut EA menjadi purel. Dari keterangan ZM, EA sempat ditolak bekerja di kafe saat mengajukan lamaran.
"Dua hari setelah pulang ke Pacitan, ZM memanggil EA lantaran diterima kerja sebagai purel," kata Sudarmanto.
Selama bekerja menjadi purel, kata Sudarmanto, korban mendapatkan upah Rp 100.000 dengan pembagian Rp 70.000 untuk korban, Rp 20.000 untuk kas perusahaan dan Rp 10.000 untuk maminya. Upah diterima korban setiap hari setelah selesai bekerja.
"Uang upah korban ditransfer ke rekening temannya karena EA belum memiliki rekening bank," kata Sudarmanto.
Ia menambahkan, tersangka ZM ditahan di Mapolres Ponorogo dengan tuduhan mempekerjakan dan mengeksploitasi anak di bawah umur.
Tersangka dijerat dengan Pasal 761 junto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Sesuai pasal itu ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 200 juta," kata Sudarmanto. (Kontributor Madiun, Muhlis Al Alawi/Kompas.com)
