Pilkada Kota Kupang
FirManMu Tetap Minta KPU Batalkan Jonas
Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Dr Jefristson Riwu Kore- dr. Hermanus Man atau paket FirManMu melalui tim kuasa hukumnya tetap memi
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Kupang, Dr Jefristson Riwu Kore- dr. Hermanus Man atau paket FirManMu melalui tim kuasa hukumnya tetap meminta KPU Kota Kupang membatalkan keputusannya menetapkan Jonas Salean, SH, Msi sebagai calon walikota Kupang.
FirManMu menilai Jonas melanggar ketentuan terkait mutasi 41 pejabat pada 1 Juli 2016. Hal itu tertuang dalam permohonan FirManMu setebal 14 halaman yang dibacakan Novan Erwin Manafe, SH didampingi Nikolas Ke Lomi, SH dan Yupelita Dima, SH pada musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan walikota dan wakil Walikota Kupang di Wisma Harapan Baik Kupang, Selasa (1/11/2016).
Musyawarah yang digelar Panwas Kota Kupang dipimpin Ketua Sidang, Germanus Attawuwur, SH didampingi dua anggota Panwas yakni Ismael Manoe, SPt dan Noldi Tadu Hungu, SPt. Pasangan Dr. Jefristson Riwu Kore- dr. Herman Man hadir dalam musyawarah ini.
Permohonan FirManMu ditandatangani sembilan orang kuasa hukum pemohon yakni Yohanus D Rihi, SH, Lorensius Mega, SH, Ali Antonius, SH, MH, Stefanus Matutina, SH, Nikolas Ke Lomi, SH, Abdul Wahab, SH, Mario A Lawung, SH, MH, Yupelita Dima, SH, MH dan Novan Erwin Manafe, SH.
Menurut tim kuasa hukum FirManmu, Jonas Salean melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Jonas Salean juga dinilai melanggar ketentuan pasal 87A ayat 1 PKPU Nomor 9 tahun 2016 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.
Dari pihak termohon yakni KPU Kota Kupang yang hadir dalam musyawarah kemarin, dua komisioner yakni Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo dan Ketua Divisi Teknis Pencalonan, Lodowyk Fredrik. Terkait permohonan paket FirManMu, komisioner KPU meminta waktu kepada Panwas Kota Kupang dan pemohon untuk membahas masalah itu sebelum memberikan jawaban.
"Kami akan berikan jawaban setelah membahas hal ini dan berbicara dengan kuasa hukum yang akan kami tunjuk," kata Marianus Minggo. Dalam musyawarah tersebut disepakati KPU Kota Kupang akan memberikan jawaban terhadap permohonan paket FirmanMu pada Rabu (2/11/2016) pukul 09.00 Wita. Jika KPU tidak memenuhi janji untuk memberi jawaban maka musyawarah penyelesaian akan terus berlangsung tanpa mempertimbangkan jawaban KPU.
Sidang penyelesain sengketa kedua disampaikan pasangan dari jalur perseorangan Habde Adrianus Dami-Ferdinandus Lehot (paket Adil). Sidang dipimpin Ketua Panwas Kota Kupang, Germanus Attawuwur didampingi dua anggota Panwas.
Paket Adil menyampaikan permohonan melalui tim penasehat hukum yang dipimpin Titus Bureni, SH, MH. Mereka bergantian membacakan permohonan yang intinya meminta KPU Kota Kupang membatalkan berita acara KPU Kota Kupang Nomor 67/BA/X/2016 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil walikota Kupang.
Adil juga meminta KPU Kota Kupang menetapkan jumlah dukungan 13.686 memenuhi syarat sehingga kalau ditambah dengan 11.315 dukungan, maka paket ini memenuhi syarat sebagai paslon. Adil meminta KPU Kota Kupang menetapkan mereka sebagai peserta pilkada tahun 2017. Terhadap permohonan ini, Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo mengatakan akan memberikan jawaban kepada pemohon, Rabu (2/11/2016) pukul 11.00 Wita.
Sidang penyelesain sengketa berikutnya disampaikan pasangan dari jalur perseorangan, Matheos Viktor Messakh-Viktor Manbait ((paket Vikori). Paket Viktori meminta KPU Kota Kupang membatalkan berita acara Nomor 68/BA/X/2016, menerbitkan surat keputusan yang menetapkan pemohon sebagai paslon dan membebankan semua biaya yang timbul akibat sengketa ini kepada KPU Kota Kupang.
Paket Viktori hadir dalam sidang bersama dua kuasa hukum yakni Paulus DB Ndaro, SH dan Amos Alexander Lafu, SH. Musyawarah penyelesaian sengketa yang diajukan paket Viktor dipimpin Ismael Manoe didampingi Germanus Attawuwur dan Noldi Tadu Hungu. (ira)