Manager PLN Area Kupang Sebut Pelanggan Bisa Saja Ajukan Turun Daya
Pelanggan PLN prinsipnya boleh mengajukan penurunan daya atau mendapatkan subsidi listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt.
Editor:
Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pelanggan PLN prinsipnya boleh mengajukan penurunan daya atau mendapatkan subsidi listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt.
Asalkan NIK KTP pelanggan, terdaftar dalam Basis Data Terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (BDT TNP2K).
Manager PLN Area Kupang, Maria Gunawan, ketika ditemui di Kantor PLN Area, Selasa (1/11/2016), mengatakan jika KTP-nya terdaftar dalam BDT, maka berhak untuk mendapatkan pelayanan subsidi listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt.
Sebab pelanggan yang terdaftar di BDT otomatis harganya sudah tarif subsidi yang telah ditentukan pemerintah bukan tarif dari PLN.*
Berita Terkait