Breaking News
Kamis, 9 April 2026

Mengaku Kasat Reskrim Sigit Tipu Pemilik Restoran Cita Rasa

Seorang warga yang mengaku bernama Sigit diketahui melakukan aksi penipuan kepada pemilik Restoran Cita Rasa di Ende dengan berpura-pura memesan makan

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
AKP Abdulrahman Aba Mean 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE -- Seorang warga yang mengaku bernama Sigit diketahui melakukan aksi penipuan kepada pemilik Restoran Cita Rasa di Ende dengan berpura-pura memesan makanan atas nama Kasat Reskrim Polres Ende.

Kasat Reskrim Polres Ende,AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (31/10/2016) di Ende.

AKP Aba Mean mengatakan bahwa sesuai dengan laporan polisi yang diterima dari pemilik Restoran Cita Rasa bahwa pada tanggal 27 Oktober 2016 mereka mendapatkan telepon dari seseorang yang mengaku bernama Sigit dengan jabatan selaku Kasat Reskrim Unit 1 Polres Ende.

Dalam teleponnya kepada pemilik Restoran Cita Rasa, pria yang mengaku bernama Sigit memesan 20 nasi kotak dan 20 botol air mineral dan 4 bungkus rokok guna diantarkan ke Polres Ende serta minta diisikan pulsa ke lima nomor HP yang berbeda.

Atas permintaan tersebut ujar AKP Aba Mean pihak restoran meyanggupinya dengan menghantarkan makanan serta minuman sesuai dengan pesanan ke Polres Ende,jelas Aba Mean.

Saat mengantarkan makanan ke Polres Ende pihak restoran baru tahu menjadi korban penipuan karena memang Polres Ende tidak pernah memesan makanan seperti yang diminta oleh seseorang yang mengaku bernama Sigit.

Menyadari menjadi korban penipuan jelas AKP Aba Mean maka pihak restoran lantas memberikan laporan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Ende,AKP Aba Mean mengatakan pihaknya pada saat itu tidak pernah memesan makanan dengan jumlah sebagaimana yang diminta karena memang tidak ada acara saat itu di Polres Ende.

Selain itu ujar Aba Mean di Polres Ende sesuai dengan struktur organisasi kepolisian tidak ada Kasat Reskrim Unit 1 atas nama Sigit yang ada hanya Kasat Reskrim yang saat ini sedang dijabatnya.

Melihat dengan kejadian yang ada ujar AKP Aba Mean pihaknya meminta kepada warga agar berhati-hati menyikapi sesuatu masalah apalagi penyampainnya hanya lewat telepon karena bisa jadi itu adalah modus penipuan.

Dalam kasus penipuan dengan korban pihak Restoran Cita Rasa sesuai dengan laporan yang diterima dari pemilik restoran atas nama, Vincentius Friedrick Kalle menyatakan bahwa mereka mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 Juta,ujar AKP Aba Mean.

Menurut AKP Aba Mean,saat ini kasus penipuan sedang marak di Kota Ende dengan mengatasnamakan pejabat pemerintah maka dengan demikian dihimbau kepada masyarakat agar berhati-hati agar tidak menjadi korban penipuan.*

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved