Pilkada Kota Kupang

Jonas: Puji Tuhan Sahabat Lolos

Jonas mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi terkait keputusan KPU Kota Kupang yang menyatakan dirinya tidak melanggar administrasi terkait keputusan

Editor: Alfred Dama
Jonas: Puji Tuhan Sahabat Lolos
Pos Kupang/Hermina Pello
Walikota Kupang, Jonas Salean, SH, MSi

POS KUPANG.COM, KUPANG -- "Saya baru dengar berita ini. Puji Tuhan karena Sahabat bisa lolos walaupun kita dihadang sana sini oleh kelompok lain. Tuhan sudah buka jalan. Apa yang diinginkan masyarakat Kota Kupang Sabahat lolos," kata calon Walikota Kupang, Jonas Salean, SH,.MSi, Sabtu (29/10/2016) malam.

Jonas mengatakan hal itu ketika dikonfirmasi terkait keputusan KPU Kota Kupang yang menyatakan dirinya tidak melanggar administrasi terkait keputusan mutasi 41 pejabat di Pemkot Kupang sebagaimana dilaporkan masyarakat.

Jonas menilai, KPU dan Panwaslu Kota Kupang telah bekerja secara profesional untuk menegakkan aturan pilkada. "Kita tidak salah. Ini hanya (mainan) lawan politik saja. Mereka hanya pikir diskualifikasi dan itu harapan mereka," katanya.
Selanjutnya, kata Jonas, waktu empat bulan ke depan masyarakat bisa menguji program yang Sahabat tawarkan.

"Program kita sudah dinikmati oleh masyarakat karena kita sudah bekerja selama ini," ujarnya.

Sebelumnya, Panwaslu Kota Kupang menyampaikan surat rekomendasi kepada KPU Kota Kupang tanggal 22 Oktober 2016. Dalam surat itu disebutkan Jonas Salean melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, khususnya pasal pasal 71 ayat 2 dan 5 yang mengatur incumbent dilarang melakukan mutasi enam bulan sebelum waktu penetapan pasangan calon dan sampai dengan akhir masa jabatan.

Jonas disebut melanggar karena melakukan mutasi 41 pejabat pada tanggal 1 Juli 2016. Di dalam UU tersebut disebutkan bila melakukan mutasi maka sanksinya didiskualifikasi dari pencalonan.

Terkait mutasi 41 pejabat yang menjelang penetapan calon 24 Oktober 2016 dibatalkan lagi oleh Jonas Salean, ada dua laporan yang disampaikan kepada Panwaslu Kota Kupang yakni dari Aliansi Masyarakt Peduli Demokrasi (AMPD) Kota Kupang dan laporan warga atas nama Kris Matutina. Laporan dari APMD tak diproses karena tidak memenuhi legal standing.(ira)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved