Pilkada Kota Kupang
FirManMu Kawal Laporan Sengketa
Ketua Tim Kuasa Hukum Paket FirManMu (Jefri Riwu Kore-Hermanus Man), John Rihi, S.H menegaskan, pihaknya tetap mengawal laporan paket FirManMu kepada
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua Tim Kuasa Hukum Paket FirManMu (Jefri Riwu Kore-Hermanus Man), John Rihi, S.H menegaskan, pihaknya tetap mengawal laporan paket FirManMu kepada Panwaslu Kota Kupang dan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
John Rihi menyampaikan hal itu ketika dikonfirmasi Pos Kupang, Sabtu (29/10/2016) tentang keseriusan tim kuasa hukum FirManMu dalam menangani sengekta pilkada di Kota Kupang.
John menjelaskan, paket FirManMu telah memberi kuasa kepada dirinya dan tim untuk mengadukan soal sengketa pilkada kepada pihak berwenang. "Kalau ada yang bilang kami hanya gertak, itu tidak benar. Kami tetap kawal laporan kami, baik di Panwaslu maupun di DKPP," tegas John.
Laporan kepada Panwaslu Kota Kupang, demikian John, karena KPU Kota Kupang menetapkan petahana Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si, sebagai calon Walikota Kupang, sementara Jonas telah melakukan perbuatan melanggar undang-undang yakni melakukan mutasi pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang.
"Ada perbuatan melawan hukum, yakni UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Mutasi yang dilakukan itu menyalahi aturan UU No. 10 tahun 2016 Pasal 71 (1) dan PKPU No. 9 Tahun 2016," kata John. (yel)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jefri-riwu-koreh-dan-herman-man-firmanmu_20160721_212809.jpg)