Pilkada Kota Kupang
Jonas Tanggapi Santai Gugatan FirManMu
Calon Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si menanggapi dengan santai gugatan pasangan FirManMu (Jefri Riwu Kore-Herman Man) ke Panwaslu agar mendis
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Calon Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, M.Si menanggapi dengan santai gugatan pasangan FirManMu (Jefri Riwu Kore-Herman Man) ke Panwaslu agar mendiskualifikasi dirinya dari pencalonan.
Menurut Jonas, sengketa dalam pilkada adalah hal biasa dan dia siap menghadapinya.
"Bukan baru sekarang menghadapi sengketa pilkada. Kok seenaknya minta didiskualifikasi. KPU Kota Kupang baru akan menyampaikan keputusan terhadap rekomendasi Panwaslu Kota Kupang tanggal 29 Oktober 2016 nanti," tegas Jonas saat dihubungi Pos Kupang, Kamis (27/10/2016).
Tim kuasa hukum paket FirManMu melaporkan sengketa pemilu kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang, Rabu (26/10/2016). FirManMu meminta KPU agar mendiskualifikasi Jonas Salean karena disinyalir melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1 dan 2 serta PKPU Nomor 9 Tahun 2016 pasal 87. Ketentuan itu terkait mutasi pejabat di lingkup Pemkot Kupang.
"Sengketa dalam pilkada biasa. (Keputusan) kita serahkan kepada Panwaslu dan KPU Kota Kupang. Tidak ada masalah, tergantung KPU dan Panwaslu Kota Kupang karena mereka yang memiliki kewenangan," kata Jonas.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (27/10/2016), Ketua Panwaslu Kota Kupang, Drs. Germanus Attawuwur mengatakan, dari tiga laporan sengketa pilkada yang dilaporkan kepada Panwaslu Kota Kupang, baru satu laporan yang lengkap, yakni laporan dari tim kuasa hukum paket FirManMu.
Germanus menyampaikan, inti sengketa pilkada yang disampaikan oleh tim kuasa hukum FirManMu karena mereka merasa dirugikan adanya surat keputusan (SK) penetapan oleh KPU Kota Kupang terhadap Jonas Salean.
"Kami diberikan waktu 12 hari untuk memusyawarahkan sengketa tersebut. Musyawarah pertama bila kedua belah pihak sepakat untuk damai. Tetapi kalau tidak, maka dalam bentuk semi pengadilan, mana termohon atau yang dikuasakan kepada kuasa hukum, KPU dan pihak terkait, yakni Jonas Salean dan pihak terkait lain dihadirkan," jelas Germanus.
Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang dikonfirmasi mengenai sikap KPU Kota Kupang terhadap rekomendasi Panwaslu Kota Kupang mengatakan, mereka masih mengkaji rekomendasi itu. "Kami masih punya waktu sampai tanggal 29 Oktober 2016," ujarnya.(ira/yel)