Lima Tugas Berat Menanti Plt Walikota Kupang Johanna Lisapaly

Johanna menjabat Plt setelah Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, MSi mengambil cuti di luar tanggungan negara setelah dirinya

Penulis: PosKupang | Editor: Putra
POS KUPANG/ENOLD AMARAYA
Johanna Lisapaly 

POS KUPANG.COM, KUPANG - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Drs. Frans Lebu Raya mengukuhkan Johanna E Lisapaly sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Kupang di Aula Ben Mboi Kantor Gubernur NTT, Rabu (26/10/2016).

Johanna menjabat Plt setelah Walikota Kupang, Jonas Salean, S.H, MSi mengambil cuti di luar tanggungan negara setelah dirinya ditetapkan sebagai calon walikota yang akan ikut pilkada bulan Februari 2017. Langkah yang sama dijalani Wakil Walikota Kupang, dr Hermanus Man.

Empat tugas berat telah menanti Lisapaly yang mulai berkantor di balaikota, Jumat (28/10/2016). Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, lima tugas Plt walikota sebagai berikut.

Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pilkada.

Keempat, menandatangani Perda tentang APBD dan Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Kelima, melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Terkait tugas dan tanggung jawabnya tersebut, Gubernur Lebu Raya meminta Lisapaly menjaga persaudaraan dan kekeluargaan warga Kota Kupang. Gubernur mengimbau semua pihak mendukung Johanna Lisapaly. "Berkaitan dengan pilkada, saya minta semua warga Kota Kupang turut menjaga suasana agar tetap kondusif, aman dan damai. Pilkada ini cuma lima tahun sekali, tapi persaudaraan dan kekeluargaan kita itu selamanya," kata Lebu Raya. Menurut gubernur, berbeda pilihan politik itu hal biasa, namun janganlah bermusuhan sampai ke liang lahat.

Gubernur mengingatkan calon petahana (incumbent) agar tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti. "Ketika cuti ini, aturan melarang petahana menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan. Kami sudah lewat, kalau dulu saya cuti saat kampanye. Tetapi sekarang keseluruhan kampanye harus cuti full," katanya. Sebagai gubernur atas nama Mendagri , lanjut Lebu Raya, dirinya telah memberi cuti kepada walikota dan wakil walikota.

Lebu Raya menekankan kewenangan Plt walikota dalam hal membahas dan menetapkan Perda APBD Kota Kupang 2017. Dia mengharapkan jangan terlambat. Pemprov NTT sudah mengidentifikasi daerah-daerah yang terlambat menetapkan APBD 2017. " Saya yakin di Kota Kupang tidak terlambat dalam penetapan Perda APBD 2017," kata gubernur. (*)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved