KPU Kota Kupang Belum Ambil Keputusan Terkait Rekomendasi Panwas
Demikian, Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di kantor KPU Kota Kupang, Kamis (27/10/2016)
Penulis: Hermina Pello | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG. COM, KUPANG - KPU Kota Kupang sampai Kamis (27/10/2016) sore belum mengambil keputusan terkait rekomendasi panwas Kota Kupang bahwa Jonas Salean,SH, MSi melakukan pelanggaran administrasi karena mutasi pegawai pada tanggal 1 Juli 2016.
Demikian, Juru Bicara KPU Kota Kupang, Daniel Ratu yang ditemui di kantor KPU Kota Kupang, Kamis (27/10/2016).
"Kami harus mengkaji dengan teliti terkait dengan rekomendasi tersebut. Waktu kami untuk mengkaji dan mengambil keputusan sampai tanggal 29 Oktober karena KPU diberikan kesempatan untuk mengkaji rekomendasi panwas selama tujuh hari sejak diterima," ujarnya.
Rekomendasi panwas diserahkan ke KPU Kota Kupang pada tanggal 22 Oktober 2016. Rekomendasi ini terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa Jonas Salean sebagai petahana telah melakukan mutasi pada tanggal 1 Juli 2016.