Sabtu, 11 April 2026

Tipikor Kupang Terima Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Kabupaten Ende

Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Siki, ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (24/10/2016) membenarkan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. 

Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayong

POS KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009/2010 dari Kabupaten Ende dengan pagu dana Rp 25.451.221.360 di Dinas Pekerjaan Umum setempat dari Kejari Ende, Kamis (20/10/2016).

Dugaan korupsi yang menyeret 5 orang tersangka yang juga pegawai negeri sipil (PNS) ini untuk paket kegiatan peningkatan jalan sebanyak 18 paket dimana untuk pemeliharaan jalan sebanyak 5 paket, lanjutan pekerjaan peningkatan jalan sebanyak 3 paket, jasa konsultasi peningkatan/ pengawasan sebanyak 2 paket.

Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Siki, ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (24/10/2016) membenarkan soal telah diterimanya berkas dari Kejari Ende terkait kasus bansos.

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved