Tipikor Kupang Terima Berkas Kasus Dugaan Korupsi Dinas PU Kabupaten Ende
Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Siki, ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (24/10/2016) membenarkan
Penulis: Edy Hayong | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Edy Hayong
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Kupang telah menerima pelimpahan berkas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) tahun 2009/2010 dari Kabupaten Ende dengan pagu dana Rp 25.451.221.360 di Dinas Pekerjaan Umum setempat dari Kejari Ende, Kamis (20/10/2016).
Dugaan korupsi yang menyeret 5 orang tersangka yang juga pegawai negeri sipil (PNS) ini untuk paket kegiatan peningkatan jalan sebanyak 18 paket dimana untuk pemeliharaan jalan sebanyak 5 paket, lanjutan pekerjaan peningkatan jalan sebanyak 3 paket, jasa konsultasi peningkatan/ pengawasan sebanyak 2 paket.
Panitra Muda (Panmud) Pengadilan Tipikor Kupang, Daniel Siki, ketika dikonfirmasi wartawan di Kupang, Senin (24/10/2016) membenarkan soal telah diterimanya berkas dari Kejari Ende terkait kasus bansos.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gedung-komisi-pemberantasan-korupsi-kpk_20160609_130719.jpg)