Pedagang Pinang Dirugikan Petugas ASDP Aimere

Sejumlah pedagang (saudagar) pinang yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan (Feri) Aimere-Kupang merasa dirugikan oleh petugas ASDP Aimere.

Editor: Kanis Jehola
ILUSTRASU
Pinang 

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Sejumlah pedagang (saudagar) pinang yang menggunakan jasa angkutan penyeberangan (Feri) Aimere-Kupang merasa dirugikan oleh petugas ASDP Aimere. Pasalnya, petugas meminta pungutan bagasi yang dimuat dalam kendaraan yang menyeberang. Semestinya, kata pedagang, bagasi yang dimuat dalam kendaraan tidak dikenakan biaya karena sudah satu paket dengan harga tiket kendaraan.

Bagasi bisa dibayar manakala bagasi tersebut disimpan dalam dek kapal. Apabila hal itu yang dilakukan petugas maka pedagang tidak akan protes karena sudah sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu dikemukakan sejumlah pedagang pinang kepada Pos Kupang, Sabtu (22/10/2016). Mereka mengatakan, petugas ASDP meminta biaya atas bagasi yang dimuat dalam kendaraan yang siap berangkat. Setahu pedagang, biaya yang dikenakan hanya kendaraan. Sedangkan bagasi dalam kendaraan tidak dikenakan biaya. Namun, yang terjadi di Pelabuhan Aimere pedagang harus membayar biaya kendaraan dan bagasi yang ada di dalam kendaraan tersebut.

Seorang pedagang yang namanya tidak mau dikorankan, mengatakan, dirinya membawa muatan (pinang) dalam kendaraan. Ia sudah membeli tiket kendaraan sesuai golongan sekitar Rp 3,8 juta untuk roda enam. Lalu petugas meminta biaya lagi untuk barang yang ada dalam kendaraan tersebut. Hitungannya, Rp 129.000 per kubikasi/ton.

"Saya sudah beli tiket kendaraan untuk siap menyeberang, terus petugas minta lagi biaya bagasi yang ada dalam kendaraan itu. Inikan sudah bayar dobel. Saya rugi Pak. Bagasi bisa bayar kalau disimpan dalam dek kapal sehingga hitungannya per kubikasi. Tarif lama Rp 129.000 per kubikasi/ton, tapi tarif yang baru sudah turun Rp 117.000 per kubikasi/ton," kata sumber Pos Kupang.

Masih dari sumber yang sama. Ia juga menyampaikan protes kepada petugas dalam hal memberikan karcis bagasi. Katanya, ia mendapat karcis bagasi yang diberikan petugas hanya satu lembar dengan jumlah uang yang tertera dalam karcis tersebut hanya Rp 129.000 (harga normal bagasi per kubikasi/ton). Sementara ia membayar uang bagasi sebesar Rp 4 juta. Mestinya, petugas memberikan karcis sesuai dengan jumlah uang yang bayar. Bila penumpang membayar Rp 4 juta, maka uang yang tertera dalam karcis itu harus sama dengan uang yang diberikan. Tetapi petugas hanya memberikan satu karcis dan jumlah uang yang tertera dalam karcis hanya Rp 129.000 sesuai dengan tarif bagasi per kubikasi/ton.

Kejadian ini ia rasakan sudah dua kali. Pekan lalu, ia membayar bagasi yang dimuat dalam kendaraan sebesar Rp 4,7 juta. Kemudian, karcis yang ia terima hanya satu lembar dengan jumlah uang yang tertera dalam karcis hanya Rp 129.000. Pada Sabtu (22/10/2016), ia membayar bagasi dalam kendaraan sebesar Rp 4 juta. Ia mendapat karcis satu lembar dengan jumlah uang yang tertera Rp 117.000. Lalu ia protes dengan petugas dan meminta petugas untuk menulis angka uang Rp 4 juta dalam karcis sebagai bukti. Awalnya petugas menolak, namun karena terus diprotes, petugas mencantumkan jumlah Rp 4 juta di karcis. (jen)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved