Keterangan Saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, Alkes SBD Sudah Diaudit BPK

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang menangani perkara alat kesehatan (alkes), pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan di Kabupaten Sum

Editor: Alfred Dama

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang yang menangani perkara alat kesehatan (alkes), pengadaan obat-obatan dan perbekalan kesehatan di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa, drg. Elisabeth Kaka.

Majelis hakim berpendapat Pengadilan Tipikor Kupang berwenang mengadili perkara tersebut.

Dengan demikian, sidang perkara dengan terdakwa Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBD selaku pengguna anggaran dan terdakwa Obed Kondo Mete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dilanjutkan untuk pembuktian.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela digelar Senin (17/10/2016) dipimpin Jemmy Tanjung Utama (ketua) didampingi Gustaf Marpaung dan Ali Muhtarom (anggota).

Sidang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Didit Agung Nugroho. Kedua terdakwa, Elisabeth Kaka dan Obed Kondo Mete hadir didampingi penasehat hukum, Dr. Melkianus Ndaomanu, SH, M.Hum dan Filmon Mikson Polin, SH, MH.

JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1.108.779.938 miliar sesuai hasil audit perhitungan kerugian negara oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang.

Proyek pengadaan, peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana puskesmas, pustu dan Poskesdes serta obat-obatan dan perbekalan kesehatan tahun 2014 senilai Rp 1.791.729.000.
Proyek dimaksud ada dua item kegiatan, yakni belanja modal pengadaan alat-alat kedokteran umum sebesar Rp 1.026.987.400, serta belanja pengadaan alat-alat kedokteraan kebidanan dan penyakit kandungan dengan pagu anggaran Rp 764.742.000.

Kedua terdakwa justru menggabungkan kedua kegiatan menjadi satu kegiatan yakni pengadaan alkes puskesmas, pustu dan poskesdes dengan pagu anggaran Rp 1.791.729.400. Akibat perbuatan kedua terdakwa, JPU menilai telah memperkaya Direktur PT. Kurnia Abadi Sejahtera, Andris Kuncoro yang bertugas mengadakan Alkes dengan pagu anggaran Rp 802.491.274. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 802.491.274.

Perbuatan kedua terdakwa juga memperkaya Direktur PT. Mahkota Anugrah Karya, Jamin Lajuk SP yang bertugas menyediakan obat-obatan dan perbekalan kesehatan sebesar Rp 306.288.664.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 306.288.664.Seusai pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Obed Kondo Mete.

JPU menghadirkan tiga saksi, yaitu Maria Goreti selaku bendahara pengeluaran umum pada Dinas Kesehatan SBD, dr. Silvester selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan SBD dan dr. Erfrida Marpaun yang bertugas di Puskesmas Tanateke. (aca)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved