Berita Sumba
Bupati Gidion : Tanda tangan Kontrak Tanpa Dana DIPA Tidak Dibenarkan
"Bukan soal kerugian negara itu ada atau tidak. Tetapi yang bersangkutan (rekanan,red) itukan sudah rugi.
Penulis: John Taena | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Jhon Taena
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -- "Bukan soal kerugian negara itu ada atau tidak. Tetapi yang bersangkutan (rekanan,red) itukan sudah rugi. Orang sudah bekerja, sudah ada pengeluaran sampai setengah miliar lebih. Saya kira ya kita ikuti saja mekanisme yang sudah ditempuh oleh rekanan karena memang dari segi aturan tidak bisa dibenarkan. "
Hal ini dikatakan Bupati Sumba Timur, Gidion Mblijora kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Rabu (12/10/2016). Mbiliyora menjelaskan, saat melaksanakan pembangunan, reskanan pemenang tender bekerja atas dasar apa?
"Kalau dikatakan tidak ada kerugian negara, ya orang ini (rekanan,red) kerja atas dasar apa kan begitu," katanya.
Kerugian negara, tegas bupati Gidion, bukan persoalan jumlah dana berapa miliar yang dikeluarkan. Namun jikalau dilihat dari proses yang ada sudah menyalahi aturan. Pasalnya, tidak ada anggaran dalam DIPA yang diperuntukan bagi pembangunan proyek tersebut. Sementara pihak pejabat pembuat komitemen (PPK) membuat kotrak kerja dan ditanda tanganinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-sumba-timur-gidion-mbilijora_20161013_074551.jpg)