Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Dari Uniflor
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Dalam kasus warga Kota Ende yang memaki mertuanya lewat handphone (HP), polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Uniflor Ende.
Dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa perbuatan saksi dikategorikan melanggar kesusilaan.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende.
Dikatakan, terkait dengan kasus tersebut polisi meminta keterangan saksi ahli dari Uniflor Ende guna mengetahui dari sisi hukum akan arti tulisan yang dikirimkan pelaku ke korban.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kasat-reskrim-ende_20151018_133610.jpg)