Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Dari Uniflor

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Dalam kasus warga Kota Ende yang memaki mertuanya lewat handphone (HP), polisi telah meminta keterangan saksi ahli dari Uniflor Ende.

Dari keterangan saksi ahli menyatakan bahwa perbuatan saksi dikategorikan melanggar kesusilaan.

Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Abdulrahman Aba Mean mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/11/2016) di Ende.

Dikatakan, terkait dengan kasus tersebut polisi meminta keterangan saksi ahli dari Uniflor Ende guna mengetahui dari sisi hukum akan arti tulisan yang dikirimkan pelaku ke korban.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved