Pelaku Pidana Anak Tertekan Secara Fisik den Mental
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016)
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Pelaku pidana anak akan tertekan secara mental dan fisik karena terpaksa harus menghabiskan sebagian hidupnya di dalam penjara apabila melakukan tindakan pidana yang hukumnya cukup berat.
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016) di Ende.
Padahal menurutnya, dalam rentang kehidupan manusia anak-anak itu semestinya hidup normal seperti yang lain yakni bersekolah ataupun bermain sehingga dengan demikian mereka bisa tumbuh normal baik dari sisi fisik maupun mental.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jaklyn_20161011_170149.jpg)