Pelaku Pidana Anak Tertekan Secara Fisik den Mental

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016)

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Pos Kupang/Romualdus Pius
Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Pelaku pidana anak akan tertekan secara mental dan fisik karena terpaksa harus menghabiskan sebagian hidupnya di dalam penjara apabila melakukan tindakan pidana yang hukumnya cukup berat.

Pekerja Sosial Perlindungan Anak Kementrian Sosial RI, Anggraini Melleva Jacklyn Dubu, S.Sos mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (11/10/2016) di Ende.

Padahal menurutnya, dalam rentang kehidupan manusia anak-anak itu semestinya hidup normal seperti yang lain yakni bersekolah ataupun bermain sehingga dengan demikian mereka bisa tumbuh normal baik dari sisi fisik maupun mental.

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved