Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Korupsi SMKN Kobalima
Berkas kasus dugaan korupsi pada SMKN Kobalima senilai Rp 4,9 miliar yang telah dilimpahkan penyidik Polres Belu ternyata belum lengkap.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Berkas kasus dugaan korupsi pada SMKN Kobalima senilai Rp 4,9 miliar yang telah dilimpahkan penyidik Polres Belu ternyata belum lengkap.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belu telah mengembalikan berkas itu untuk dipenuhi oleh penyidik.
Wakapolres Belu, Kompol Okto Wadu Ere kepada wartawan di kantornya, Selasa (11/10/2016) mengatakan, berkas kasus itu belum lengkap alias masih P-19 sehingga harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
"Itu masih P-19. Polisi masih memenuhi petunjuk jaksa," jawabnya.
Mengenai apa saja petunjuk jaksa yang harus dipenuhi, Kompol Wadu Ere mengatakan ada beberapa termasuk dilakukankannya pemeriksaan saksi tambahan serta pemeriksaan di kementerian pendidikan dan kebudayaan. "Saat ini sedang pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.
Soal tersangka BM yang tidak ditahan, lanjutnya, itu merupakan pertimbangan penyidik.
"Tsk tidak ditahan karena satus jelas sebagai anggota DPRD. TSK itu juga tidak selamanya ditahan, tergantung pertimbangan penyidik," ungkapnya.
Seperti diketahui, dugaan korupsi dana pengembangan SMK unggul pada SMKN Kobalima tahun 2012 senilai Rp 4,9 miliar itu melibatkan mantan kepala sekolahnya yang saat ini sudah menjadi anggota DPRD Kabupaten Malaka.*