Lima Poin Beratkan Tuntutan Jessica
Atas perbuatannya itu, Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Jessica Kumala Wongso dituntut 20 tahun penjara.
Dia dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin dengan cara menabur racun sianida ke dalam es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Atas perbuatannya itu, Jessica melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelum membacakan tuntutan, JPU menyampaikan pertimbangan meringankan dan memberatkan Jessica.
JPU tak menemukan hal yang meringankan perbuatan Jessica.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Sementara itu, JPU menilai ada lima poin yang memberatkan Jessica.
Hal yang memberatkan itu, kata dia, tewasnya Mirna telah membuat kepedihan mendalam terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Kemudian, JPU menyatakan, Jessica telah merencanakan pembunuhan Mirna secara matang.
"Ada keteguhan niat dari terdakwa. Perbuatan terdakwa keji karena dilakukan terhadap sahabat sendiri," ujarnya.
Selain itu, perbuatan terdakwa menggunakan racun sianida tidak langsung membunuh Mirna.
Ini membuat anak Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti itu tersiksa hingga akhir hayat.
"Tetapi, menyiksa sampai akhirnya meninggal dunia," tutur Melanie.
Selama persidangan, Jessica memberikan keterangan berbelit-belit, tak mengakui, dan tak menyesali perbuatan.
Menurut Melanie, Jessica membangun alibi dengan cara menyebarkan informasi menyesatkan.
Ini disinyalir dilakukan untuk menghambat proses hukum. "Tujuan menghambat proses penegakan hukum," kata dia.(lery Lazuardi/Tribunnews)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jessica-kumala-wongso-kaca-mata_20160927_231944.jpg)