Tidak Ingin Bertindak Nekat, Pengusaha di Sumba Timur Pilih Jalur Hukum
Direktur CV. Rasa Sayang, Yeremias Meta Yiwa alias Umbu Ngara, sebagai pihak yang merasakan dirugikan dalam proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, Kec
Penulis: John Taena | Editor: Alfred Dama
Laporan wartawan Pos Kupang, John Taena
POS KUPANG.COM, WAINGAPU -- Direktur CV. Rasa Sayang, Yeremias Meta Yiwa alias Umbu Ngara, sebagai pihak yang merasakan dirugikan dalam proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, Kecamatan Lewa, akan menempuh jalur hukum. Hal ini disebabkan dirinya tidak ingin bertindak nekat.
"Saya sudah rugi banyak, proyek itu sudah diatas Rp 500 juta. Saya tidak mau bertindak nekat, jadi saya mau Polisikan Fanus Lapu (Stefanus Lapu Rengga Yina, SKM,red) saja. Sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen,red), Dia yang suruh saya untuk kerja," ujar Direktur CV. Rasa Sayang, Yeremias Meta Yiwa alias Umbu Ngara, kepada Pos Kupang.com, di Waingapu, Selasa (4/10/2016).
Proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, Kecamatan Lewa, jelas Umbu Ngara, mulai dikerjakan sekitar akhir Sepetember 2015.
Hal ini berdasarkan semua proses yang lasimnya dilakukan dalam proses sebauah proyek. Sebelum mengerjakan proyek itu, kurang lebih terdapat 21 rekanan mengikuti proses tender.
Pada 22/9/2015 pra rekanan yang tertarik untuk bersaing dalam proyek pembangunan Puskesmas Rakawatu, mulakukan input dokumen. Selanjutnya pengumuman pemenang tender dilakukan pada 25/9/2015.
Hal ini disebabkan, sebelumnya pada 16/9/2016, panitian lelang melakukan pengumanan pelelangan proyek tersebut.
"Semua proses itu mulai dari penawaran, sampai pengumuman pemenang tender itu resmi di LPSE. Saya juga tidak mungkin nekat kerja kalau tidak ada petunjuk, ini Sekdis sendiri malah turun ke lokasi proyek waktu itu. Setiap hari kita didesak supaya cepat selesaikan proyek, " tandasnya.