Penyelundup Pasal Bisa Dipidana

Meski sulit dibuktikan, namun patut diduga ada motif ekonomi di balik penyelundupan pasal kretek tersebut.

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana menilai, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) harus menyelidiki penyelundupan pasal kretek pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan. Meski sulit dibuktikan, namun patut diduga ada motif ekonomi di balik penyelundupan pasal kretek tersebut.

Dadang menyatakan, Panitia Kerja RUU Kebudayaan, tidak pernah sekali pun persoalan kretek dibahas. Pasal itu baru masuk setelah Panja melakukan rapat harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Penambahan pasal di rapat harmonisasi membuat RUU tersebut cacat secara substansi.

Menurut Dadang, masuknya pasal kretek tersebut bisa menimbulkan fitnah. Ia khawatir ada kepentingan tertentu di balik masuknya pasal tersebut. Karena itu, Dadang menyatakan, MKD perlu menyelidiki masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan. "Harus diselidiki karena menyelundupkan pasal itu termasuk pidana," katanya di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (29/9/2016).

Dadang mengatakan, pasal kretek yang masuk ke dalam RUU Kebudayaan masih dapat berubah. "Bisa karena kami lihat ada cacatnya," katanya.

Anggota Komisi IX DPR, Putih Sari menangkap kesan ada yang memaksakan pasal kretek masuk ke RUU Kebudayaan. "Di awal pembahasan, pasal kretek tidak ada," katanya di gedung parlemen, Selasa. Belakangan, pasal kretek muncul di RUU tersebut. Putih juga mendorong investigasi lebih lanjut tentang penyelundupan pasal kretek di RUU Kebudayaan.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga, ada motif ekonomi di balik masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan. "Memastikannya susah, tapi bukan tak mungkin kepentingan bisnis itu kini berada di balik kesemrawutan pengaturan soal kreteki. Ini sangat jelas sinyalnya ketika di (Prolegnas) Prioritas tahun ini mengobok-obok soal kretek dan tembakau," kata Lucius.

Formappi mencatat, RUU Kebudayaan dan RUU Pertembakauan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun ini. Menurutnya, jika pasal kretek berhasil masuk ke UU Kebudayaan, maka beleid itu akan menjadi payung hukum untuk melancarkan pembahasan RUU Pertembakauan.

Terpisah, Wakil Ketua Baleg, Firman Subagyo, membantah anggapan pihaknya memasukkan pasal 37 tentang kretek di RUU Kebudayaan. Menurutnya, pasal tersebut muncul pada saat harmonisasi RUU yang dilakukan Baleg dan Komisi X.

Namun Firman juga menyatakan, pasal kretek masuk ke RUU Kebudayaan karena kretek merupakan warisan bangsa dan berpotensi diakui negara lain. Menurut Firman, pasal kretek masuk ke RUU Kebudayaan karena memiliki tujuan melindungi sejumlah kepentingan, mulai kepentingan petani, industri tembakau, hingga kepentingan nasional.

Pasal kretek masuk ke dalam huruf l Pasal 37 RUU Kebudayaan. Di dalam pasal itu disebutkan, kretek tradisional merupakan sejarah dan warisan kebudayaan yang harus dihargai, diakui serta dilindungi pemerintah dan pemerintah daerah.

Sedangkan Pasal 49 menyatakan, perlindungan terhadap kretek tradisional dapat diwujudkan dengan inventarisasi dan dokumentasi; fasilitasi pengembangan kretek tradisional; sosialisasi, publikasi dan promisi kretek tradisional; festival kretek tradisional; dan perlindungan kretek tradisional. (Tribunnews/coz/aco/kps)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved