Irman Gusman Ajukan Praperadilan
Irman menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DP), Irman Gusman, secara resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9). Irman menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.
"Iya, sudah diajukan," kata pengacara Irman, Tommy Singh kepada Kompas.com, Kamis (29/9/2016).
Tommy mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan Irman Gusman. Menurut dia, KPK tidak melakukan sesuai prosedur.
"Itu bukan OTT (operasi tangkap tangan). Karena penyerahan uang (dan penangkapan) itu ada jeda jarak. Selain itu juga tidak ada surat tugas penangkapan," ucap Tommy.
Tommy menuturkan, setelah tiga hari surat praperadilan diajukan, hakim akan menerapkan waktu sidang.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat gugatan praperadilan yang diajukan pengacara Irman. Surat tersebut telah diterima dan diberi nomor. "Betul, dengan nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL," kata Made saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad sebelumnya menyatakan, DPD menunggu langkah pengajuan praperadilan oleh Irman Gusman.
DPD segera menggelar rapat Panitia Musyawarah (Panmus) untuk membahas pergantian pimpinan di lembaga perwakilan tersebut, jika dalam pekan ini Irman Gusman tak mengajukan praperadilan.
Farouk menyatakan, DPD sengaja memberikan tenggat waktu bagi Irman untuk mengajukan praperadilan supaya proses pergantian pimpinan DPD berlangsung tanpa gangguan.
Sebab, kata Farouk, jika pergantian dilakukan sekarang dan ternyata Irman menang dalam sidang praperadilan, akan merusak hasil pergantian pimpinan yang kemungkinan sudah rampung.
"Berkaca pada penangkapan KPK sebelumnya kan ada yang bisa lepas karena ternyata proses penetapan tersangkanya salah seperti Pak Budi Gunawan. Kami tidak mau seperti itu maka kami beri kesempatan Pak Irman untuk praperadilan di minggu ini," kata Farouk.
Ia menambahkan penundaan pemilihan Ketua DPD yang baru tidak menyalahi Tata Tertib DPD Pasal 54 yang mengharuskan segera mengadakan rapat paripurna pemilihan ketua baru selambat-lambatnya tiga hari usai pemberhentian ketua yang lama.
Menurut Farouk, rapat paripurna pemilihan ketua baru hanya bisa dilakukan setelah keluarmya putusan hukum tetap.
KPK menangkap Irman bersama Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy, istri Xaveriandy, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto, Jumat (16/9) malam. Penyidik KPK juga mengamankan uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik berwarna putih.
Uang tersebut diduga merupakan suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog. (kps/yog)