Hakim Patrialis Menolak Calon Tunggal
MK memutuskan penyelenggaraan pilkada serentak 2015 tetap harus berlangsung di daerah meski hanya terdapat satu pasangan calon.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pilkada serentak 2015 tetap harus berlangsung di daerah meski hanya terdapat satu pasangan calon.
Meski begitu, putusan ini tidak bulat diputuskan oleh delapan hakim konstitusi. Hakim konstitusi Patrialis Akbar menilai, referendum berbeda dengan pemilihan dan menolak meluluskan adanya calon tunggal.
Menurut Patrialis, syarat calon yang ikut serta di pemilukada adalah subjek hukum atau orang yang telah memenuhi syarat tertentu. Arti kata pemilihan sendiri merupakan memilih dari beberapa pilihan. "Pilkada bukan merupakan referendum. Tetapi pemilihan dari beberapa pilihan atau lebih dari satu untuk dipilih. Jika calon tunggal dibenarkan dalam Pilkada, maka bisa jadi suatu saat akan terjadi penyelundupan hukum," tutur Patrialis dalam persidangan Gedung MK Selasa (29/9/2016).
Dalam putusannya, tujuh Majelis Hakim Konstitusi menimbang, dalam UU Pilkada mensyaratkan terselenggaranya pilkada dengan syarat minimal, telah membuat kekosongan hukum dan tidak memberi solusi. Karennya dapat berakibat pada tidak dapat diselenggarakannya pilkada, di mana kedaulatan rakyat jadi terlanggar.
"Mahkamah tidak bisa membolehkan pelanggaran hak konstitusional rakyat. MK tidak akan membiarkan norma yang tidak sesuai undang-undang. Apalagi bila tersangkut dalam kedaulatan rakyat yang berdampak ada gangguan pada pemerintahan daerah," kata Arief saat membacakan putusan.
Putusan ini mengabulkan judicial review yang dimohonkan oleh Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali dan Yayan Sakti Suryandaru. Mereka menyoalkan syarat minimal pasangan calon dalam pilkada serentak sebagaimana termuat dalam Pasal 49 ayat (8) dan (9), Pasal 50 ayat (8) dan (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), serta Pasal 54 ayat (4), (5), dan (6) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pilkada. Para pemohon merasa hak konstitusional pemilih dirugikan apabila pemilihan kepala daerah serentak di suatu daerah mengalami penundaan hingga 2017. Pasalnya, UU Pilkada mengatur bahwa syarat minimal pelaksanaan pilkada harus diikuti oleh dua pasangan calon kepala
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. MK memperbolehkan daerah dengan calon tunggal untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak periode pertama pada Desember 2015.
Dalam putusan MK, Majelis Hakim juga berpendapat, tidak ada jaminan hak rakyat dapat terpenuhi jika memang pilkada harus ditunda sampai pada pilkada serentak berikutnya. Sebab masih ada kemungkinan tak terpenuhi syarat minimal dua paslon tadi. Sehingga MK memutuskan harus adanya kepastian hukum. "Andaikata penundaan dibenarkan, maka tidak ada jaminan hak rakyat dipilih dan memilih dapat dipenuhi, yaitu ketentuan paling sedikit dua pasangan calon. Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," tegas Arief.
Sementara bagi hakim konstitusi Partrialis Akbar, calon tunggal dapat melahirkan liberalisasi yang dilakukan para pemilik modal untuk 'membeli' partai politik. Sehingga bisa mengakibatkan tipisnya peluang menang calon independen. Ia juga menganggap, MK terlalu jauh masuk ke kewenangan pembentuk UU dengan membenarkan adanya calon tunggal. Bahkan dalam sejarah perubahan UUD 1945, pemilu dan pemilukada belum pernah dilaksanakan dengan uncontested election.
"Agar adanya pasangan calon lain, seyogyanya persyaratan calon independen lebih dipermudah.
Sementara keberadaan calon tunggal meniadakan kontestasi. Pemilu tanpa kontestasi pada dasarnya hakikatnya bukan pemilu yang senafas dengan asal luber dan jurdil," ujarnya.
"Berdasarkan seluruh uraian di atas, dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan pemohon harus ditolak," mantan Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan. (tribun/edw/kcm)