Berita Kota Kupang

MGK Tipu Nasabah Koperasi Nasari Hingga 5 miliar rupiah

MGK diduga telah melakukan penipuan terhadap 44 anggota koperasi nasari sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 5.011.827.000

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Direktur Reserse dan Kriminal Polda NTT, Kombes Pol Yudi sinlaeloe didampingi Kabid Humas, AKBP Jules Abraham Abast jumpa pers mengenai dugaan kasus penggelapan dan pemalsuan surat yang menyebabkan kerugain dari Koperasi Nasari mencapai Rp 5 Miliar lebih. Tampak MGK sedang berdiri di depan pintu 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Kupang

POS KUPANG.COM, KUPANG -- MGK diduga telah melakukan penipuan terhadap 44 anggota koperasi nasari sehingga menimbulkan kerugian mencapai Rp 5.011.827.000

Hal ini disampaikan Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol Yudi Sinlaeloe didampingi kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK di ruang reskrimum polda NTT, Kamis (29/9/2016).

Dijelaskan dana itu dihimpun dari anggota koperasi sejak 2012 hingga Juni 2016 namun uang yang diambil dari nasabah itu tidak disetor ke koperasi.

Jumlah uang yang dikumpulkan dari anggota itu bervariasi dari 10 juta sampai 200 juta rupiah. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved