43.882 Pejabat Sembunyikan Hartanya

Data Kemendagri menunjukkan, sampai saat ini ada 43.882 pejabat daerah baik, gubernur, bupati, walikota maupun anggota DPRD yang masih

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo lebih tegas dan keras terhadap pejabat daerah yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan, sampai saat ini ada 43.882 pejabat daerah baik, gubernur, bupati, walikota maupun anggota DPRD yang masih menutup-nutupi hartanya karena belum menyusun LHKPN dan melaporkannya ke KPK.

"Kami berharap agar Mendagri lebih keras kepada pejabat Kemdagri dan daerah yang belum lapor LHKPN," kata peneliti ICW, Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Senin (26/9).

Febri mengatakan, pejabat yang wajib menyerahkan LHKPN namun tidak melakukannya, berarti pejabat tersebut melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS).

Oleh karena itu, kata Febri, Kemendagri bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bisa mengeluarkan aturan dan sanksi bagi pejabat yang belum lapor LHKPN. Sehingga ada dampak atau pembelajaran tegas bagi pejabat daerah yang tak patuh menyampaikan LHKPN.

Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, integritas penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, masih rendah. Salah satu indikasinya adalah tingginya angka penyelenggara pemerintahan yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK.

"Masih terdapat 43.882 atau 40,60 persen wajib LHKPN yang sama sekali belum melaporkan LHKPN ke KPK," kata Tjahjo pada pembukaan Rapat Koordinasi Inspektorat Jenderal (Itjen) tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2016 di Jakarta, Senin (26/9) siang.

Rendahnya integritas penyelenggara negara tak pelak tak jarang membuat mereka kelimpungan ketika harus berhadapan dengan KPK.

Sebagai contoh, tanpa mengumbar nama, Tjahjo menyebut bahwa ada seorang gubernur yang tak mampu menjawab pertanyaan KPK saat diminta menjabarkan asal-usul kekayaannya.

Saat itu, gubernur tersebut diminta menjelaskan dari mana asal aliran uang yang mencapai Rp 300 miliar yang keluar masuk rekening pribadinya. Oknum gubernur itu mengaku hanya berprofesi sebagai kepala daerah.

"Jawabannya sangat luar biasa yang menimbulkan ekses pertanyaan sampai menjadi tersangka. 'Itu titipan teman-teman saya ke rekening saya'. Itu kan asal menjawab," kata Tjahjo.

Tjahjo mengaku, mengurus LHKPN bukanlah perkara mudah. Sebab, KPK akan memberikan pertanyaan rinci untuk membuktikan asal-usul kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara.

Namun, ia menegaskan, LHKPN merupakan sesuatu yang wajib diserahkan setiap penyelenggara negara untuk membuktikan integritas mereka.

"Saya sebagai Mendagri telah mengeluarkan surat edaran tentang penegasan kembali kewajiban penyampaian LHKPN di lingkungan daerah. Ini memang suatu hal yang kadang-kadang merepotkan kita tapi apa boleh buat," katanya. (tribunnews/mal/kps)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved