Rabu, 8 April 2026

26 WNI Tertahan di Filipina Usai Ibadah Haji

26 Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan di Manila, Filipina usai menunaikan ibadah haji.

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - 26 Warga Negara Indonesia (WNI) tertahan di Manila, Filipina usai menunaikan ibadah haji.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto 26 WNI ini merupakan bagian dari 700 jemaah haji yang lolos berangkat ke Tanah Suci melalui Filipina.

"Masih di Manila mereka, baru 26 orang yang sudah teridentifikasi," ujar Agus, Senin (26/9/2016).

Agus mengatakan, mereka yang berangkat ke Arab Saudi melalui Filipina sebagian merupakan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Mereka mengenal oknum di Filipina dan berhubungan dengan orang itu untuk mengurus identitas dan paspor Filipina.

"Mereka kenal dengan pihak yang ada di sana, langsung ke orang itu," kata Agus.
Modus pemberangkatan jemaah haji Indonesia lewat Filipina ditengarai sudah sering dilakukan sejumlah pemilik travel ilegal. Sebab, sudah banyak korban yang diajak para pemilik travel untuk berangkat haji dengan jalur ilegal, namun selama ini tidak ketahuan. Para pelaku memanfaatkan Filipina sebagai negara transit karena kuotanya cukup besar, sementara yang mendaftar haji hanya sedikit.

Agus menambahkan, empat tersangka kasus penipuan jemaah haji tidak berada di Indonesia. Dua di antaranya termasuk dalam sembilan warga negara Indonesia yang menjadi saksi dalam kasus dugaan pemalsuan paspor di Filipina.

"Empat yang belum ditahan, dua masih jadi saksi di Filipina," ujarnya.
Sementara, satu di antaranya merupakan warga negara Filipina bernama HR. Ia ditahan otoritas Filipina karena juga menjadi tersangka pemalsuan paspor di sana. Adapun, satu orang lagi masih buron.

"Yang satu lagi masih kami kejar. Apakah dia di Filipina atau di Mekkah, kami belum tahu," kata Agus.

Lima tersangka lainnya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Penyidik Bareskrim Polri menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah AS, R, HR, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. Sebagian besar dari mereka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina.
Kepada tersangka, polisi menjerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya jemput bola untuk menyelidiki lolosnya 700 warga negara Indonesia yang berangkat ibadah haji melalui Filipina. Tim penyidik dikirim ke sana untuk melakukan penyelidikan. Apalagi, keberangkatan 700 WNI tersebut tidak terdata oleh Kementerian Luar Negeri untuk kepentingan ibadah haji.
Sebanyak empat penyelidik telah dikirimkan ke Jeddah untuk melacak para jemaah haji tersebut.
Dari pemeriksaan itu akan diketahui siapa agen yang memberangkatkan jemaah haji tersebut.
Jika terbukti adanya unsur penipuan dan pemalsuan identitas, maka pihak yang memberangkatkan mereka bisa dijerat hukum.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebutkan, saat ini ada 500-700 warga negara Indonesia yang sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi dengan menggunakan paspor Filipina. Ia mengatakan, mereka nekat menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal karena keterbatasan kuota haji di Indonesia.

Sementara itu, kuota haji di Filipina banyak yang tidak terpakai. Akibatnya, sejumlah biro perjalanan nakal memanfaatkan kondisi ini untuk mengambil keuntungan.
"Mereka korban mafia yang juga disebabkan karena keterbatasan kuota haji kita," ujar Yasonna. (kps/nic/gle)

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved