BPK Butuh Waktu 10-15 Hari Hitung Kerugian Negera
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 hari untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 hari untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Kondisi ini apabila dokumen dan bukti pendukung lengkap.
Hal ini disampaikan Kasubag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan NTT, I Gede Putra Wijaya,Ak saat menggelar klarifikasi dan penjelasan tentang perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi dana konsumsi pelantikan bupati dan wakil bupati TTS Periode 2013-2018.
Klarifikasi ini berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan NTT, Senin (26/9/2016).
"Apabila dokumen dan bukti yang disampaikan kepada kami itu lengkap,maka kami hanya butuh waktu antara 10-15 hari untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Gede.