Berita Kota Kupang
BBPK RI Perwakilan NTT Klarifikasi Dana Konsumsi Pelantikan Bupati dan Wabup TTS
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT melakukan klarifikasi dan penjelasan soal perhitungan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT melakukan klarifikasi dan penjelasan soal perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi dan konsumsi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) TTS periode 2013-2018.
Sesuai undangan yang diterima Pos Kupang, Senin (26/9/2016), acara ini berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi NTT.
Klarifikasi ini berkaitan dengan pemberitaan media selama ini terkait audit BPK RI Perwakilan NTT. (*)
Berita Terkait