Minggu, 12 April 2026

Rencana Hukum Cambuk di TTU

Warga Kefamenanu Pro dan Kontra Rencana Hukum Cambuk Petani

Warga Kota Kefamenanu berbeda sikap terkait terobosan Bupati TTU memberikan hukuman cambuk bagi para petani yang malas.

Editor: Alfred Dama
K12-11
Ilustrasi: Tiga orang pelaku judi sabung ayam di Banda Aceh menjalani hukuman cambuk, jumat (6/11/2015). Ini hukuman cambukpertama setelah disahkannya pelaksanaan qanun hukum jinayah sejak tanggal 23 Oktober 2015 lalu. 

POS KUPANG.COM, KEFAMENANU -- Warga Kota Kefamenanu berbeda sikap terkait terobosan Bupati TTU memberikan hukuman cambuk bagi para petani yang malas.

Ada yang pro dan kontra. David Sakunab misalnya, mendukung langkah bupati karena sebagian petani di daerah itu memang malas mengolah lahan pertanian.

"Saat mau tiba musim hujan tapi mereka (petani) tidak mau membersihkan lahan garapan. Mereka masih sibuk urusan yang lain," kata Sakunab. Dia juga menilai program padat karya pangan sangat bagus. Namun harus diimplementasikan dengan benar oleh dinas teknis dalam hal ini Dinas Pertanian dan Perkebunan TTU.

Menurut dia, program padat karya sangat membantu masyarakat mengikis budaya tebas bakar dan kebun berpindah-pindah. Dinas Pertanian dan Perkebunan TTU juga harus proaktif memberikan penyuluhan pertanian kepada masyarakat.

Warga TTU lainnya Eman Tabean, Sara Nurai dan Simon Sasi berpendapat sebaliknya. Mereka tidak setuju dengan hukuman cambuk. Pasalnya, TTU merupakan bagian dari Indonesia yang merupakan negara hukum. Kekerasan dalam bentuk apapun harus dihindari.

"Upaya bupati untuk mengentaskan kemiskinan di daerah ini dengan memberlakukan hukuman cambuk bagi petani itu salah sasaran. Tanpa suatu kajian yang jelas. Kemiskinan yang terjadi di daerah ini bukan disebabkan oleh malasnya petani kita tetapi lebih kurang SDM serta minimnya pasaran bagi komoditi pertanian yang telah dihasilkan," kata Eman Tabean.

Solusinya, demikian Eman, intensifkan para penyuluh pertanian dan semua stakeholder yang bergerak di bidang pertanian untuk meningkatkn sumber daya manusia petani. Selain itu, sediakan pasar dan perlu peraturan daerah yang mengatur standarisasi harga komoditi pertanian di TTU. (abe)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved