Tahan Dua WNI, LPMTI Desak Timor Leste Minta Maaf
Pemerintah negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) didesak untuk segera meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia dan keluarga dari dua WNI yang
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pemerintah negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) didesak untuk segera meminta maaf kepada Pemerintah Indonesia dan keluarga dari dua WNI yang ditahan di negara baru itu.
Desakan ini disampaikan Ketua Lembaga Peduli Masyarakat Timor Indonesia (LPMTI) Cabang Belu, Mariano Parada ketika menghubungi Pos Kupang, Minggu (25/9/2016).
Menurutnya, ditangkap dan ditahannya dua WNI ini merupakan ketidakkonsistenan pemerintah Timor Leste dalam hal mewujudkan kesepakat yang telah dilakukan bersama pemerintah Indonesia pada tahun 2003 lalu di Denpasar-Bali yang salah satunya adalah membangun rekonsiliasi basis lokal (Adat/Kultur).
"Tindakan ini berpotensi mengganggu hubungan bilateral kedua Negara dan terutama hubungan baik yang telah dibangun masyarakat Timor yang merupakan WNI dan warga Negara Timor Leste," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dua warga Belu, Antoneta Goncalves dan Tomasya Elisa Tilman ditahan pihak keamanan Timor Leste karena melintas secara ilegal ke negara baru itu bukan tanpa sengaja.
Keduanya masuk ke Timor Leste karena membawa tiga ekor babi untuk urusan adat di Atsabe.
Menanggapi hal ini, ratusan warga Belu melakukan unjuk rasa ke Kantor Konsulat Timor Leste di Atambua dan Kantor DPRD Belu, Jumat (23/9/2016) menuntut agar keduanya dibebaskan.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bendera-indonesia-dan-timor-leste_20151122_172039.jpg)