Gubernur NTT Batalkan Perda Kabupaten Ende No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan warga
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Marsel Ali
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 155/KEP/HK/2016 tanggal 18 Mei 2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat, bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang lebih tinggi, sehingga dipandang perlu untuk mencabut.
Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 8 Tahun 2011 tentang izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat.
Bupati Ende, Ir Marsel Petu mengatakan hal itu ketika memberikan penjelasan tentang dua Ranperda Kabupaten Ende, masing-masing Ranperda tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah serta Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ende tentang pencabutan Perda Kabupaten Ende No 8 tahun 2011 tentang izin pemenfaatan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu pada hutan hak dan lahan masyarakat, Jumat (23/9/2016) di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ende.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-ende-ir-marsel-petu_20160923_112740.jpg)