Dua Warga Negara Tiongkok Ajukan Banding

Majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada mereka karena telah menyelundupkan 18 kilogram narkoba jenis sabu dari Tiongkok ke Indonesia.

Editor: Agustinus Sape

POS KUPANG. COM, JAKARTA - Dua warga negara Tiongkok, Li Hezhang dan Li Fuzhang, merasa tidak terima atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang putusan, majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada mereka karena telah menyelundupkan 18 kilogram narkoba jenis sabu dari Tiongkok ke Indonesia.

Usai ketua majelis hakim Muhammad Taufik membacakan putusan, kedua pelaku dugaan penyelundupan sabu dengan tabung besi ini mendekati pengacaranya, Dolfie Rompas.

Setelah berdiskusi sejenak, keduanya menyatakan sikapnya atas putusan hakim. "Diputuskan untuk mengajukan banding," sebut penerjemah yang saat menyampaikan pendapat keduanya pada hakim.

Usai sidang, Dolfie menyebutkan langkah banding diambil karena hakim mengesampingkan pendapat dari pihaknya. Selama rangkaian persidangan, pengacara dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Barat ini menjelaskan tidak ada tanda terima tertulis kliennya menerima barang dari ekspedisi.
Selain itu, mereka juga tidak tahu barang berupa tabung besi yang dibawa ke sebuah ruko sewaan berisi sabu. "Mereka diberi tahu bahwa yang dibawa adalah suku cadang kendaraan," sebutnya di PN Jakarta Barat.

Dolfie yakin kliennya dalam perkara ini telah dijebak oleh seorang bernama Chei Lao Fan yang meminta mereka menerima barang kiriman dari Tiongkok. Terlebih, menurut Dolfie, Li Hezhang dan Li Fuzhang memiliki latar belakang pendidikan tidak sampai setara sekolah menengah atas.

"Li Hezhang itu sekolah cuma sampai setara SD. Kalau Li Fuzhang sekolah cuma setara SMP," sebutnya.

Sebagai informasi, Li Hezhang dan Li Fuzhang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada November 2015 silam. Mereka diketahui menyimpan narkoba dengan berat total 18 kilogram dalam empat buah tabung besi yang masing-masing berisi 3 kilogram dan tiga tabung besi yang masing-masing berisi 2 kilogram.(tribunnews/val/wly)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved