BPJS Naker Manjakan Pekerja dengan Diskon Belanja Kebutuhan
Manfaat yang diperoleh oleh para mitra atau merchant adalah peluang menggaet pasar dan menambah omzet penjualan.
POS KUPANG.COM, KUPANG - Sebuah terobosan baru kini dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kupang.
Institusi ini menggandeng sebanyak 15 marchant di Kota Kupang untuk memberikan diskon atau potongan harga kebutuhan para pekerja dan keluarganya.
"Program ini bertujuan memberikan manfaat tambahan kepada para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Intinya dapat meringankan dan meningkatkan daya beli para pekerja dari upah yang diterima setiap bulan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kupang, Ishak saat launching program bertajuk Co-Marketing ini di Celebes Resto & Cafe, Kamis (22/9/2016).
Ishak mengatakan, manfaat yang diperoleh oleh para mitra atau merchant adalah peluang menggaet pasar dan menambah omzet penjualan dari peserta BPJS ketenagakerjaan sekitar 40 ribu orang.
"Jadi, peserta BPJS KetenagaKerjaan cukup memerlihatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan atau kartu Jamsostek sudah dapat menikmati potongan mulai dari 10 hingga 50 persen harga dari merchant yang sudah kerjasama dengan kita," katanya.
Launching Program Co-Marketing ini dihadiri unsur pemerintah daerah, Apindo dan serikat pekerja, serta para merchant yang terlibat langsung, antara lain, yaitu manajemen Celebes Resto & Cafe, PT Tirta Wahana Group, Eklesia Mandiri, Eklesia Komputer, Happy Puppy Karaoke, Hotel Swissbellin, Hotel Ima dan Prodia.
Menurut Pelaksana Tugas Kabid Pemasaran Rio Rachman, kegiatan Co-marketing ini akan terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan pokok peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ke depan akan memrioritaskan pada penyedia sembilan bahan kebutuhan pokok (sembako) sehingga betul-betul dapat membantu dan dirasakan langsung oleh masyarakat pekerja.
Rio menjelasakan, sampai dengan Agustus 2016 BPJS Ketenagakerjaan telah membayar Rp 2,3 miliar lebih berupa jaminan dan santunan kepada pekerja baik berupa jaminan Hari Tua dan pensiun beasiswa JKK.
Selain itu, BPJS ketenagakerjaan telah melakukan kerjasama dengan pihak rumah sakit dalam bentuk program penanggulangan kecelakan kerja (trauma center) sehingga pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan bila mengalami risiko kecelakaan kerja langsung mendapatkan pelayanan dari pihak rumah sakit. Pun semua bentuk pembayaran akan ditagihkan langsung rumah sakit kepada BPJS Ketenagakerjaan. (pol)