Sadam Kamis Terbentur Aspal Ketika Honda Beat masuk Kolong Dump Truk
Peristiwa laka lantas terjadi di perempatan jalan Oeekam dan jalan jalur 40 Sikumana, Kota Kupang, Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 09.15 wita.
Penulis: maksi_marho | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Maksi Marho
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Peristiwa laka lantas terjadi di perempatan jalan Oeekam dan jalan jalur 40 Sikumana, Kota Kupang, Rabu (21/9/2016) sekitar pukul 09.15 wita.
Sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi tergelincir dan terseret masuk ke kolong dump truck Mitsubishi Colt Diesel nomor polisi DH 8192 AF.
Pengendara sepeda motor Honda Beat, Sadam Kamis (25) sempat melompat dari kendaraan yang ditungganginya. Namun kepala korban berbenturan keras dengan aspal.
Sadam kemudian dilarikan aparat kepolisian dan warga sekitar ke RS Carolus Boromeus namun nyawanya tak tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Kupang Kota, Iptu Rocky Junasmi SIK yang dikonfirmasi, Rabu (21/9/2016) siang, membenarkan adanya kasus lakalantas tersebut. Menurut Rocky, korban Sadam Kamis adalah warga Rt 03 / Rw 02 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang.
Dijelaskan Rocky, peristiwa berawal ketika sepeda motor Honda Beat yang dikendarai Sadam Kamis (25) melaju dari arah terminal Sikumana.
Sesampainya di perempatan jalan Oeekam dan jalan jalur 40, dari arah berlawanan datang kendaraan dump truck Mitsubishi Colt Diesel.
"Dump truck Mitsubishi Colt Diesel hendak menuju arah kiri, sehingga sepeda motor Honda Beat rem mendadak dan tergelincir. Akibatnya sepeda motor terseret ke bawah dump truck," kata Rocky.
Dijelaskan Rocky, saat sepeda motor Honda Beat tergelincir, Sadam Kamis sebagai pengendara langsung melompat ke arah belakang dump truck.
Namun, kepalanya berbenturan dengan aspal. "Pada saat pengendara sepeda motor dilarikan ke RS St. Carolus Boromeus, dalam perjalanan pengendara pengendara sepeda motor meninggal dunia," kata Rocky.
Aparat Lantas Polres Kupang Kota yang mendatangi TKP, kata Rocky, setelah mengevakuasi korban lakalantas lalu melakukan olah TKP untuk proses hukum lebih lanjut.*