Realisasi Asuransi Pertanian Rendah
Realisasi program yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tidak sesuai harapan.
Laporan Wartawan Kontan, Noverius Laoli
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Meski sudah memasuki tahun kedua, program asuransi pertanian yang digulirkan Kementerian Pertanian (Kemtan) belum ada hasilnya. Realisasi program yang merupakan amanat dari Undang-Undang No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini tidak sesuai harapan.
Pada tahun 2016, Kemtan menargetkan dapat mengasuransikan sawah petani seluas 700.000 hektare (ha). Namun hingga awal September 2016, realisasi lahan pertanian padi yang sudah diasuransikan baru sekitar 375.000 ha atau baru mencapai 53,57%.
Direktur Pembiayaan Pertanian Kemtan Mulyadi Hendiawan mengatakan, rendahnya realisasi asuransi pertanian dari target disebabkan masih banyak petani yang belum tertarik mengasuransikan lahan pertanian mereka. Sebab, ada sebagian lahan pertanian yang jarang mengalami gagal panen, sehingga petani enggan mendaftarkan dalam program ini. "Jadi, ada petani yang merasa berat membayar premi untuk ikut asuransi," ujar Mulyadi, Selasa (20/9).
Kendati realisasi lahan yang diasuransikan tahun ini jauh dari target, tapi Mulyadi bilang, jika dibandingkan tahun lalu, realisasi tahun ini meningkat drastis. Menurutnya, sepanjang 2015 lalu, realisasi lahan yang diasuransikan hanya mencapai 200.000 ha. Dengan tiga bulan tersisa tahun ini, realisasi lahan dalam program asuransi pertanian masih bisa di atas 375.000 ha.
Tahun ini, Kemtan mengalokasikan anggaran sekitar Rp 750 miliar untuk program asuransi pertanian. Meskipun anggaran Kemtan dipangkas sekitar Rp 3,92 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016, namun hal itu tidak menggerus dana untuk program ini.
Meski realisasi tahun ini belum maksimal, tapi Mulyadi menyebut bahwa Kemtan menargetkan lahan pertanian yang masuk dalam program asuransi tahun 2017 mencapai 1 juta ha di seluruh Indonesia. Mulyadi akan terus gencar sosialisasi tentang manfaat asuransi pertanian agar petani paham dan akhirnya memutuskan untuk mengikuti program ini.
Mulyadi bilang, selain petani padi, Kemtan tengah menjajaki asuransi untuk petani jagung. Namun, sampai saat ini, asuransi ini belum terealisasi karena masih menghitung besaran premi asuransi. Namun, dengan adanya asuransi untuk jagung, "Kami berharap petani tidak ragu menanam komoditas ini, apalagi pemerintah berencana menutup impor jagung mulai tahun depan," tuturnya.
Bukan pemilik lahan
Dwi Andreas Santosa, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menilai minimnya minat petani ikut asuransi pertanian karena sebagian besar petani padi hanyalah penggarap alias bukan pemilik lahan. Padahal, salah satu syarat ikut asuransi pertanian harus memiliki lahan. "Lebih dari 50% petani padi di Pulau Jawa bukanlah pemilik lahan, mereka adalah penggarap," ujarnya.
Kondisi ini menjadi kendala bagi kelangsungan program asuransi pertanian ke depan. Ia pun meminta pemerintah harus memikirkan mekanisme lain agar petani penggarap lahan ini bisa mengakses asuransi pertanian, sebab mereka yang sebenarnya paling membutuhkan asuransi pertanian. Namun, berdasarkan pengamatan Dwi justru dalam dua tahun ini yang ikut asuransi pertanian merupakan petani modern dengan kehidupan ekonomi yang sudah mapan dan berkecukupan.
Menurut hitungan Dwi, petani yang menerima asuransi pertanian saat ini masih kurang dari 10% dari total luas lahan pertanian sebesar 8,2 juta ha. Untuk itu, ia mendesak Kemtan dapat menjangkau petani kecil sehingga program ini tepat sasaran. *