Mereka Langsung Bilang Bapak Kami Tangkap
Para penyidik KPK datang mengagetkan. Apalagi, mereka langsung naik ke lantai dua kediaman Irman.
POS KUPANG. COM, JAKARTA - Liestyana Rizal Gusman, Istri mantan Ketua DPD RI Irman Gusman angkat suara perihal penangkapan sang suami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertempat di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9), keterangan pers Lies didampingi Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas.
Menurut Lies, peristiwa penangkapan Irman Gusman berlangsung pada Sabtu dinihari. Saat itu, penyidik KPK mendadak masuk rumah dinas Ketua DPD pada pukul 01.00 Wib. Saat bersamaan, Irman pun hendak mengecek pintu depan yang masih terbuka usai menerima tamu. Sementara Lies berada di kamar.
Para penyidik KPK datang mengagetkan. Apalagi, mereka langsung naik ke lantai dua kediaman Irman. "Mereka langsung bilang, bapak kami tangkap! Bapak terima suap!" beber Lies menirukan penyidik KPK yang mendatangi kediamannya.
Teriakan penyidik KPK sempat ditegur Irman. Irman menegur penyidik yang langsung naik ke lantai dua rumah dinasnya. Ia lalu membawa penyidik ke bawah untuk bicara di lantai dasar. Saat turun ke bawah, sudah ada dua tamu Irman yang baru saja ditemuinya. Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveriandy Memi.
"Bapak kami tangkap karena bapak memberikan rekomendasi kuota gula pada Bu Memi. Dan saya lihat bapak menerima barang suap dari bu Memi," ucap Lies mengulangi kalimat penyidik KPK.
Lies menambahkan, penyidik KPK pun memaksa Memi untuk mengakui pemberian tersebut. Memi pada saat itu membantah memberikan uang dan berdalih hanya memberi oleh-oleh. "Lalu KPK bilang, bapak (Irman) kan pejabat negara. Bapak tidak boleh bantu kuota impor gula," kata Lies.
Saat itu Irman menjelaskan dirinya seorang pebisnis dan wakil rakyat. Sedangkan Sutanto dan Memi merupakan masyarakat Sumatera Barat, daerah pemilihan Irman. Lies menuturkan, penyidik KPK saat itu tampak seperti mendoktrin suaminya hingga Irman kaget. KPK pun memaksa Memi untuk menunjukkan bingkisan pemberian untuk Irman. Lies saat itu langsung menagih surat tugas para penyidik KPK. Ia kaget bahwa ternyata surat yang ditunjukkan adalah atas nama Tanto.
"Suami saya baca surat tangkapnya adalah untuk orang yang bernama Tanto tertanggal 24 juni 2016," tutur Lies.
KPK sempat menggiring Sutanto dan Memi keluar sebelum akhirnya membawa mereka kembali masuk. Saat kembali masuk, Sutanto menengadahkan tangan kirinya. Menurut Lies, Sutanto saat itu tampak menghardik dengan pongah.
"Mana tadi uang yang saya kasih Rp 100 juta buat beli mobil?" kata Lies menirukan ucapan Sutanto.
Baik Irman maupun Lies sama-sama kaget. Irman pun menyuruh Lies mengambil pemberian Memi yang telah ditaruh di meja kamarnya. KPK saat itu memaksa Irman untuk ikut dan mengancam akan memborgol jika menolak.
"Pokoknya kalimatnya kasar sekali. Dan dia benar-benar enggak menghargai, masuk ke rumah orang, surat tugas juga salah, suami saya dibentak-bentak," tuturnya.
Akhirnya ia pun pasrah dan membiarkan Irman ikut dengan KPK. Mengaku sempat diajak, Lies memilih tetap tinggal.
"Saya sebagai istri hanya mau publik bisa melihat dari dua sisi mengenai apa yang terjadi," tutup Lies.
Irman sendiri belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. "Belum terpikirkan. Masih kami pelajari (kasusnya)," kata kuasa hukum Irman, Tommy Singh saat menyambangi KPK.
Ia menambahkan, perihal gugatan praperadilan masih dibicarakan bersama keluarga Irman.
Jika dianggap ada yang janggal, gugatan praperadilan akan diajukan. "Kami masih bicara sama Pak Irman, sama istrinya juga, bagaimana seharusnya. Kalau ada kejanggalan, baru (ajukan praperadilan) kan," kata dia. (fer/rik/kps)