Taufik Sering Temui Heru agar Bujuk Ahok soal Kontribusi 15 Persen

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku beberapa kali diajak berbicara soal kontribusi tambaha

Editor: Alfred Dama
Andri Donnal Putera
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang juga menjadi bakal calon wakil gubernur DKI Jakarta mendampingi Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/3/2016). 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku beberapa kali diajak berbicara soal kontribusi tambahan 15 persen oleh Ketua Balegda DPRD DKI, Mohamad Taufik.

Padahal, Heru berada di BPKAD yang tidak memiliki kaitan dengan pembahasan raperda reklamasi.

"Saya sampaikan kepada Pak Taufik bahwa saya enggak pernah ikut secara detil masalah itu," ujar Heru di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (19/9/2016).

Heru menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap terkait penyusunan Raperda reklamasi dengan terdakwa mantan anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi.

Heru menjelaskan kepada Hakim bahwa Taufik juga pernah mengirimkan sms mengenai hal yang sama.

Dia juga pernah bertemu satu kali di Hotel Grand Hyatt. Saat itu Heru bertemu dengan Taufik dan Sanusi.

"Dia bicara soal kontribusi tambahan 15 persen harus ada dasar hukumnya. Saya bilang oh ya oh ya saja. Pa Taufik bilang tolong sampaikan ke Pak Gubernur, itu kontribusi tambahan bagaimana. Saya bilang siap Pak Taufik saya coba," kata Heru.

Namun, Heru merasa masalah itu bukanlah tupoksinya.

Dia juga merasa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sudah lebih tahu masalah itu dan menjelaskannya kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Karena itu, dia tidak melakukan permintaan Taufik untuk menyampaikan masalah itu kepada Basuki.

"Saya anggap curhat Pak Taufik ke saya itu cukup berhenti di saya," kata Heru.

Heru mengatakan, Sanusi juga berbicara dalam pertemuan itu.

Namun, Sanusi tidak menitipkan pesan apapun untuk Basuki.

Sanusi hanya menyampaikan bahwa kontribusi tambahan seharusnya tidak boleh lebih besar dari kontribusi inti.

Majelis Hakim sempat heran dengan penjelasan Heru. Sebab, Heru sebelumnya mengaku tidak berkompeten untuk membicarakan soal raperda.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved