Ketua DPR Minta Anggota Dewan Tidak "Main-main", Pasca Ditangkapnya Irman Gusman

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin menilai kasus penangkapan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irma Gusman

Editor: Rosalina Woso
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta. 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ade Komarudin menilai kasus penangkapan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irma Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menjadi pelajaran bagi anggota legislatif.

"Ini hikmah buat kita," ujar Akom disela acara Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), di bilangan SCBD, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2016).

Dewan Pembina Partai Golkar itu mengimbau para anggota dewan bisa bekerja profesional dan tidak melakukan tindakan yang tak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Sebab, lanjut Akom, hukum berlaku bagi siapa pun.

"Apapun yang terjadi hikmahnya adalah kita anggota dewan kayak saya, dan para anggota DPR, saya kira kita tidak boleh main-main karena (hukum) ini berlaku untuk siapapun, sekali lagi stop semua langkah kegiatan, dan kegiatan yang tidak memenuhi norma clean governence," kata dia.

Akom mengaku prihatin atas penangkapan Irman. Di sisi lain, Akom juga meminta masyarakat terus mendukung upaya KPK memberantas Korupsi.

"Saya prihatin sebagai sesama pimpinan kepala, kami prihatin dengan kejadian tersebut. Kita memberikan dukungan kepada KPK untuk terus menegakan pemberantasan hukumnya dengan baik, sistematis tanpa pandang bulu, siapapun itu," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya di Jalan Denpasar Blok C3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang diamankan KPK atas operasi tangkap tangan OTT yang dilakukan pada Jumat (16/9/2016) malam tersebut, yakni uang Rp 100 juta yang dibungkus plastik putih.

KPK mengamankan Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, serta istrinya, yaitu Memi, dan adik Xaveriandy, yaitu Willy Sutanto. Uang yang diamankan KPK diduga suap dari Xaveriandy kepada Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pimpinan KPK dan penyidik, Irman, Xaveriandy, dan Memi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap ini.

KPK menangani perkara lain milik Xaveriandy, yaitu penangkapan 30 ton gula pasir tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Padang.

Dalam perkara tersebut, KPK pun menetapkan Xaveriandy sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 365 juta kepada Farizal, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. (Kompas.Com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved