Berita Kota Kupang
Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung Wajib Hadir Dalam Pendaftaran
Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kupang yang mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kupang yang mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota kupang wajib hadir pada saat pendaftaran balon.
Demikian komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik pada Senin (19/9/2016).
Menurutnya, jika pengurus parpol tidak sempat hadir maka harus menunjukan surat dari instansi terkait
Lodowyk mencontohkan, bila sakit maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit atau kalau berangkat haji maka keterangan dari kementerian agama. (*)
