Selasa, 7 April 2026

Berita Kota Kupang

Ketua dan Sekretaris Parpol Pengusung Wajib Hadir Dalam Pendaftaran

Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kupang yang mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/HERMINA PELLO
Lodowyk Fredrik, Juru bicara KPU Kota Kupang 

Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Ketua dan Sekretaris Parpol tingkat Kota Kupang yang mengusung bakal calon walikota dan wakil walikota kupang wajib hadir pada saat pendaftaran balon.

Demikian komisioner KPU Kota Kupang, Lodowyk Fredrik pada Senin (19/9/2016).

Menurutnya, jika pengurus parpol tidak sempat hadir maka harus menunjukan surat dari instansi terkait

Lodowyk mencontohkan, bila sakit maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit atau kalau berangkat haji maka keterangan dari kementerian agama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved