Berita Kota Kupang
Hanya Dinas Tipe A atau B yang Bisa Bentuk UTD
Badan legislasi DPRD Kota Kupang menegaskan hanya dinas tipe A atau B yang berhak membentuk unit pelaksana teknis (UTD).
Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM. KUPANG -- Badan legislasi DPRD Kota Kupang menegaskan hanya dinas tipe A atau B yang berhak membentuk unit pelaksana teknis (UTD).
Demikian salah satu usulan baleg DPRD Kota Kupang saat membahas mengenai ranperda struktur dan organisasi perangkat daerah di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Senin (19/9/2016)
Rapat dipimpin Adrianus Talli dan dihadiri anggota baleg DPRD KOta Kupang.
Untuk pembentukan ini juga harus disampaikan kepada dewan khususnya komisi terkait. (*)