Berita Kota Kupang

Hanya Dinas Tipe A atau B yang Bisa Bentuk UTD

Badan legislasi DPRD Kota Kupang menegaskan hanya dinas tipe A atau B yang berhak membentuk unit pelaksana teknis (UTD).

Penulis: Hermina Pello | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Hanya Dinas Tipe A atau B yang Bisa Bentuk UTD
ILUSTRASI
Ranperda

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM. KUPANG -- Badan legislasi DPRD Kota Kupang menegaskan hanya dinas tipe A atau B yang berhak membentuk unit pelaksana teknis (UTD).

Demikian salah satu usulan baleg DPRD Kota Kupang saat membahas mengenai ranperda struktur dan organisasi perangkat daerah di ruang sidang DPRD Kota Kupang, Senin (19/9/2016)

Rapat dipimpin Adrianus Talli dan dihadiri anggota baleg DPRD KOta Kupang.

Untuk pembentukan ini juga harus disampaikan kepada dewan khususnya komisi terkait. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved