DPRD Belu Konsultasi Publik Ranperda Human Trafficking
Menyikapi maraknya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang terjadi di NTT dan Belu berada pada peringkat pertama kasus TKI/TKW bermasalah,
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Alfred Dama
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau
POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Menyikapi maraknya kasus perdagangan manusia (Human Trafficking) yang terjadi di NTT dan Belu berada pada peringkat pertama kasus TKI/TKW bermasalah, DPRD Belu berinisiatif membuat peraturan daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang.
Perda ini sudah dibuat dalam rancangan Perda (Ranperda) dan segera ditetapkan. Salah satu tahapan sebelum ditetapkan menjadi perda, Ranperda ini harus melalui konsultasi publik seperti yang dilakukan di ruang sidang utama DPRD Belu, Kamis (15/9/2016).
Rapat konsultasi publik ini dipimpin Ketua Badan Pembentukan Ranperda Inisiatif, Sipri Fahik dan Wakil Ketuanya, Stefanus Mau dan dihadiri anggota DPRD serta puluhan masyarakat dari 12 kecamatan di Kabupaten Belu.
Dari jajaran eksekutif, hadir Kepala Bidang dari Dinas Sosial dan Nakertrans Belu, Kepala Bagian Hukum, Setda Belu dan utusan Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Ranpers Inisiatif, Stefanus Mau, S.Fil mengatakan, Ranperda ini sebagai bentuk keprihatinan DPRD Belu terhadap masalah perdagangan manusia.
Dia katakannya, perda ini memuat kewajiban dan kewenangan daerah dalam menangani masalah TKI dan TKW asal Belu.
"Perda ini juga memudahkan kita dalam penanganannya sehingga ketika ada masalah, jangan ada pihak yang cuci tangan," kata Ketua Fraksi Nasdem DPRD Belu ini.
Dalam proses konsultasi publik ini DPRD membuka ruang partisipasi bagi ratusan warga yang hadir dalam rapat ini.
Salah satu perwakilan warga dari Kecamatan Raihat, Linus Asa memberi pendapat bahwa untuk menekan tingginya masalah TKI/TKW maka harus diberi kewenangan lebih kepada kepala desa. Karena segala administrasi kependudukan sebagai syarat pengurusan dokumen TKI/TKW berawal dari desa.
"Kewenangan harus lebih banyak kepada Kepala desa karena kepala desa lebih tahu warganya dan lebih tahu siapa yang layak bekerja di luar negeri," ujarnya.
Linus juga menyoroti perilaku keluar masuknya calo TKI/TKW di masyarakat dengan berbagai modus terutama mengimingi sejumlah uang. Hal ini harus diantisipasi.
"Banyak sekali perusahaan yang rekrut dan beroperasi di desa-desa. Para orangtua anak dikasih uang langsung selesai. Ada juga aparat di desa yang seperti itu. Ini harus menjadi perhatian," ujarnya.
Rapat konsultasi ini ditutup dengan catatan akan disempurnakan sesuai masukan dari warga dan sesama anggota DPRD yang hadir.*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/linus-asa-perwaklan-warga-sosialisasi-ranperda-drpd-belu_20160915_210502.jpg)